Saipul Jamil Siap Jalani Sidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pedangdut Saipul Jamil, Jumat (7/4). Ipul akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta mengungkapkan kemungkinan penyidik akan merampungkan berkas Saipul Jamil dalam waktu dekat.
"Kemungkinan awal Mei 2017 berkas rampung dan bisa dibawa ke persidangan. Bang Ipul pasti kooperatif dan siap sidang," ujar Tito Hananta.
KPK resmi menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi pada 22 Desember 2016. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan yang menjerat Saipul.
Saipul diduga menyuap Rohadi melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman. Dengan maksud mempengaruhi putusan terkait perkara asusila yang menjerat Ipul. Di mana, Saipul Jamil menerima vonis tiga tahun penjara, dan diperberat di tingkat banding menjadi lima tahun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yang sudah disidang dan menerima vonis bersalah dari PN Tipikor Jakarta. Mereka adalah Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia, dan Kasman.(put/jpg)
Sumber: