Jangan Cuma Alexis yang Ditutup
JAKARTA-Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak permohonan perpanjangan izin usaha bagi Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, langkah itu merupakan bukti komitmen Anies untuk menjadikan Jakarta kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi serta kemungkaran lainnya. "MUI berharap keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya gertak sambal, tetapi benar-benar dituangkan dalam surat keputusan Pemprov DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum dan bisa dieksekusi," kata Zainut, Selasa (31/10). Lebih dari itu, MUI mengingatkan akan pentingnya faktor pengawasan pasca-penutupan Alexis. Sebab, jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya. MUI juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Alexis. Tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan jasa prostitusi serta perdagangan orang. Menurut Zainut, MUI sangat prihatin dengan makin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila. “Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila sering kali terjadi di sekitar kita. Misalnya maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya,” sebutnya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono minta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM). Tidak hanya Hotel Alexis saja yang ditutup. "Harus dilanjutkan penutupan tempat-tempat hiburan yang sejenis Alexis yang jumlahnya ratusan di Jakarta," katanya saat berbincang dengan RMOL, Selasa (31/10). Menutup Alexis adalah janji kampanye Anies saat Pilkada DKI. Namun, jika hanya Alexis yang ditutup, maka kebijakan itu jelas bermotif politis semata, bukan demi menjaga moral warga ibu kota. Meski begitu, Arief juga menekankan bahwa Anies-Sandi tetap harus memikirkan dampak yang ditimbulkan dari penutupan tempat hiburan malam berbau prostitusi. "Dipikirkan juga dampak penutupan Alexis dan tempat yang sejenis terutama terhadap karyawan. Karyawannya yang pasti di-PHK ribuan orang," katanya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yakin, Anies sudah memiliki data yang lengkap hingga akhirnya menutup Alexis. "Ini kewenangannya gubernur sampai bisa memutuskan begini berarti sudah ada data lengkap. Kan ada pasti lengkap data adanya pelanggaran," tutur Taufik. Taufik berharap, penutupan Alexis ini bisa membuka jalan untuk menutup tempat hiburan lainnya yang juga terbukti melanggar aturan. Hal itu dilakukan agar adil, sekaligus menyukseskan program Pemprov DKI dalam menegakan peraturan. "Tindakan Gubernur Anies Baswedan itu sebuah langkah berani. Saya kira supaya berkeadilan, semua yang serupa juga (harus ditutup, red). Saya kira konsekuensinya begitu," ujar M Taufik. Pemprov DKI melalui Dinas Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menolak daftar ulang TPUD Hotel dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. "Kita akan coba konsisten ke depan dan pastikan sesuai dengan janji kita. Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja, karena itu kita akan ambil langkah," terang Gubernur DKI Jakarta Anies. (jpnn) (jpnn)
Sumber: