Napi Cipinang Kendalikan Sabu Taiwan

Napi Cipinang Kendalikan Sabu Taiwan

TANGERANG – Sebanyak 3.700 gram sabu yang diselundupkan melalui jalur udara Bandara Soekarno – Hatta diamankan. Dua dari empat pelaku yang diringkus merupakan WNA Taiwan dengan inisial LCY (24) dan HMW (24) serta dua pelaku WNI yaitu TAW (23) dan SGY (40).

Diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Iriawan, pengungkapan kasus besar ini bermula dari informasi kepolisian Taiwan. Bahwa ada dua orang WNA Taiwan yang akan menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Dengan sigap kami dalami kasus tersebut. Mulai dari pengamanan diperketat, pemantauan CCTV hingga tindakan penggeledahan di sejumlah penerbangan. Bekerjasama dengan Bea Cukai, Imigrasi Bandara serta Polres Bandara Soetta kami berhasil menemukan kedua WNA tersebut,” ungkap Kapolda saat gelar perkara di Polres Bandara Soetta, Rabu (5/4).

Lanjutnya, modus yang digunakan kedua pelaku yaitu dengan ditempelkan kesejumlah bagian tubuh menggunakan lakban yang tebal hingga lewat dari pemeriksaan body protector. “Ini cukup berani, karena modus ini sudah terbilang modus lama. Sudah cukup lama kita tidak menemukan modus seperti ini di Bandara Soetta,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afnita menjelaskan, kedua WNA Taiwan diamankan. Pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan ke Jalan Raya Gajah Mada Jakarta Barat.

“Di sana kami menangkap TAW yang sudah menunggu dua WNA Taiwan ini. Kami dalami lagi TAW akan mengantarkan barang haram tersebut ke SGY yang merupakan tahanan di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Pengakuan para tersangka, SGY merupakan otak dari jaringan Internasional di Indonesia,” ungkapnya.

Nico mengatakan, kepolisian Bandara Soekarno-Hatta selama ini sudah melakukan pengamanan yang sangat ketat. Pasalnya, hampir seluruh kasus yang ada Bandara Soetta berhasil menggagalkan sedini mungkin. Namun, kasus ini bisa terjadi pasalnya kepolisian Taiwan lepas pengamanan.

“Tetapi syukurnya mereka secepatnya menginformasikan hal tersebut. Kami berhasil menggagalkannya dan berhasil menyelematkan ribuan jiwa yang mungkin akan mengkonsumsi barang haram tersebut,” tegasnya.

Head of Police Liasion Section of Taiwan, Kolonel Jay Li mengatakan, narkotika merupakan kejahatan yang paling besar di seluruh negara. Terkait bisa bobolnya kedua pelaku dari penerbangan Taiwan, Kolonel Jay Li akan berkoordinasi kepada Kepolisian Taiwan serta meminta perketat pengamanan lebih diperhatikan.

“Kepolisian Taiwan banyak bekerjasama dengan kepolisian lain dalam memberantas narkoba. Kedepan saya akan terus merapatkan barisan dengan kepolisian di Indonesia,” tuturnya.

Kini keempat tersanga dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup. (bun)

Sumber: