Setop Reklamasi dan Alexis, Anies Banyak Dukungan
JAKARTA-Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di bawah bendera PT Grand Ancol Hotel menuai pujian, dan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta, dapat pujian. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, selain menutup Alexis, konsistensi Anies menghentikan reklamasi teluk Jakarta patut dipuji. “Salut untuk Anies atas konsistensinya dalam hal Alexis dan reklamasi,” kata Sodik kepada wartawan, Senin (30/10). Dia mengatakan, sebenarnya banyak faktor yang menentukan efektivitas pencegahan kegiatan prostitusi. Namun, ujar Sodik, tidak diperpanjangnya izin Alexis akan berpengaruh kepada prostitusi-prostitusi formal. “Harus diwaspadai juga adalah prostitusi tidak formal,” katanya. Menurut Sodik, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus menangani prostitusi yang tidak formal. Misalnya, dengan melakukan penguatan di undang-undang (UU) dan peraturan daerah (perda). Kemudian, melakukan pembinaan dan penyuluhan oleh pemerintah, ulama, tokoh masyarakat agar praktik prostitusi bisa ditekan. Selain itu juga melakukan pengawasan baik itu prostitusi formal terutama non-formal. “Juga harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung langkah Anies tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Menurut Fahri, langkah penutupan itu memang sudah sesuai dengan janji kampanye Anies-Sandiaga Salahudin Uno saat pemilihan gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Hanya saja, Fahri mengingatkan, semua yang dilakukan termasuk dalam menunaikan janji kampanye tetap harus berlandaskan hukum. “Kalau itu memang janji kampenye harus dilaksanakan. Tapi, pelaksanaan janji kampenye itu dasarnya adalah tetap hukum,” kata Fahri, Senin (30/10). Fahri mengatakan, jika misalnya UU mengizinkan Anies-Sandi menolak perpanjangan izin maka itu menjadi hak dan kewenangan pasangan pemimpin DKI Jakarta tersebut secara langsung. “Itu tidak ada masalah,” tegasnya. Fahri hanya concern mengingatkan Anies-Sandi bahwa eksekusi seluruh janji-janji kampanye itu harus berdasarkan kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang berlaku. Lantas bagaimana tempat usaha lain? Fahri mengatakan, pada prinsipnya kalau sesuatu yang ilegal memang tidak boleh ada. “Sebab, semua yang ilegal menjadi pintu bagi tindakan yang ilegal lainnya,” tegas Fahri. Gubernur Anies memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis di Jakarta Utara. Dalam surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Pemprov DKI resmi tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis pada Jumat (27/10). "Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI Jakarta yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya (Alexis) berjalan terus," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10). Mengenai pemutusan izin usaha Alexis, kata Anies, lantaran laporan masyarakat ihwal praktik prostitusi di tempat itu. Di samping itu, Anies mengaku, dirinya juga sudah berjanji untuk menutup lokasi tersebut. "Kami tegas, tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan. Karena itu seperti juga kami sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," kata dia. Dengan pemutusan izin Alexis, Anies menilai, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi lagi. Ketika masih beroperasi, nilai Anies, Alexis sudah melakukan usaha atau kegiatan ilegal. "Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tandas dia. Anies mengaku akan terus memantau perkembangan Hotel Alexis setelah pihaknya menyetop izin usaha tempat itu. Dia juga mengaku bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau Hotel Alexis. "Nanti kami akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," kata Anies, Senin (30/10). Mengenai tindakan lebih lanjut, sejauh ini, Anies belum menentukan sikap. Namun, dia menyimpulkan bahwa kegiatan Hotel Alexis sudah ilegal. "Sekarang sudah dijalankan. Nanti kami akan awasi. Namun, yang pasti sudah dikeluarkan surat dari pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies. Menurut Anies, Hotel Alexis tidak boleh beroperasi lagi sejak surat penghentian dikeluarkan pada Jumat (27/10). Dia pun mengimbau pengelola Hotel Alexis untuk mematuhi aturan tersebut. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung langkah Anies. “Jadi, kami merasa lega, merasa lapangan bahwa aspirasi masyarakat sudah didengar dan ditindaklanjuti oleh beliau secara sigap,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Mustafa Kamal di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/10). Menurut Mustafa, ini adalah bagian dari realisasi janji-janji Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno selama masa kampanye. Dia menegaskan, selama sudah dilakukan kajian hukum dan tidak ada masalah, sah-sah saja dilakukan. “Sejauh itu dilakukan penelitian secara hukum tentu tidak perlu ada yang ditunda-tunda,” tegasnya. Mustafa juga memuji bahwa kebijakan ini ditempuh Anies bahkan sebelum seratus hari menjalankan pemeritahan. “Jadi di hari-hari yang awal sekali (memerintah) beliau (Anies) menunjukkan sebagai simbol adanya pengokohan moralitas bangsa khususnya bagi warga DKI Jakarta,” ungkap Mustafa. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengungkapkan, izin usaha Hotel Alexis sudah habis pada 29 Agustus 2017 silam. "Izin usaha sudah habis 29 Agustus 2017. Dia ajukan perpanjangan izin di September. Itu kan pada saat posisi sudah habis," kata Edy di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/10). Dia menambahkan, pihaknya tidak ingin mengulur waktu untuk memutuskan status izin usaha Hotel Alexis. Karena itu, pada Jumat (27/10) kemarin, Pemprov DKI memutuskan untuk menghentikan izin usaha hotel yang terletak di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara itu. "Kami tidak mungkin berlama-lama harus memberikan kepastian diperpanjang atau tidak. Sekarang sudah kami jawaban kan," kata dia. Edy juga menambahkan, surat tersebut sudah diputuskan dan mengikat secara permanen. Meski begitu, dia tidak mau menyimpulkan konsekuensi yang diterima Hotel Alexis bila tetap beroperasi. "Kami enggak bisa berandai-andai. Yang penting kami sudah mengambil sikap terhadap permohonan. Itu dulu saja," kata dia. (jpnn)
Sumber: