Awasi Penerbitan Visa Umrah Backpacker
SURABAYA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Joko Asmoro mengatakan, umrah backpacker tidak bisa dihindari. Itu tidak terlepas dari kemudahan memesan tiket pesawat maupun hotel. Saat ini, tren perjalanan umrah tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau backpacker cenderung meningkat. Padahal, untuk bisa melakukan perjalanan, mereka harus mengantongi visa umrah. Namun, untuk mendapatkan visa umrah sebenarnya tidak mudah. ’’Yang bisa mengeluarkan visa umrah itu provider visa. Yakni, PPIU yang sudah melakukan kontrak kerja sama dengan provider agen di Arab Saudi,’’ ujarnya di sela-sela muskerda AMPHURI Jatim kemarin (25/10). Jadi, mereka yang bisa melakukan umrah backpacker harus mengantongi visa dari para provider visa. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah berdialog dengan para provider visa. Pihaknya juga meminta pemerintah agar memberikan penalti yang berat kepada provider visa yang mengeluarkan visa umrahbagi para backpacker. ’’Dapat dikatakan ini unfairness,’’ tambah Joko. Ketua AMPHURI Jatim Amaluddin Wahab menambahkan, umrah backpacker memiliki keuntungan, terutama dari segi harga yang bisa ditekan. Namun, jika hal itu dibiarkan, bisa timbul persoalan. Yakni, penyalahgunaan visa untuk bekerja di sana. ’’Tidak tertutup kemungkinan ke depan muncul kasus para pekerja yang overstay,’’ paparnya. Masa berlaku visa umrah hanya 30 hari. Nah, selama ini kontrol pemerintah terhadap penerbitan visa umrah tidak ada. ’’Jika perlu, jadi prioritas dan dilakukan review ulang terhadap keberadaan provider yang menjual visa tersebut,’’ ujar Amaluddin. Apalagi, Saudi masih menerapkan moratorium pengiriman tenaga kerja dari Indonesia. ’’Sebenarnya, kalau dikatakan umrah backpacker menggerus pasar PPIU, itu memang terjadi. Tetapi, tidak signifikan,’’ katanya. (res/c4/fal)
Sumber: