Saksi: Pelapor Harus Buktikan Dampak Pelanggaran Aqua
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Jumat (20/10) lalu. Sidang menghadirkan saksi ahli hukum hukum persaingan usaha Prahasto W Pamungkas. Prahasto dihadirkan sebagai saksi ahli dari tim investigator KPPU dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 yang ditujukan pada terlapor satu, PT Tirta Investama dan terlapor dua, PT Balina Agung Perkasa. Prahasto menjelaskan, dugaan pelanggaran Pasal 19 harus dibuktikan dampaknya (rule of reason). Jika dampak tak terbukti, unsur pelanggaran tak dapat terpenuhi. “Dampaknya harus dibuktikan oleh pelapor dan KPPU,” ujar Prahasto. Sementara itu, kuasa hukum PT Tirta Investama Asep Ridwan ikut menanggapi dugaan pelanggaran Pasal 19 UU No 5/1999 yang ditujukan kepada kliennya. Dia mengatakan, tuduhan yang dilayangkan oleh tim investigator KPPU salah alamat dan di luar konteks. "Pasal 19 itu menyebutkan terkait penguasaan pasar. Jadi, tidak mungkin suatu tindakan dilakukan kalau pelaku tidak punya posisi dominan (menguasai pasar). Di laporan dugaan pelanggaran (LDP) saja tidak ada bukti kalau klien kami mempunyai posisi dominan," jelas Asep. Asep juga merujuk pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada 10 Juli lalu. Saat itu, tim investigator merilis survei Nielsen tentang kinerja Le Mineraleuntuk wilayah Jawa Barat dalam kurun Juni-September 2016. Dalam survei itu terlihat penjualan Le Minerale mengalami peningkatan yang signifikan. Survei Nielsen menunjukkan, pada Juni, pangsa pasar Le Mineralesebesar 5,1 persen. Setelah itu, pada Juli, pangsa pasar Le Minerale tumbuh menjadi 5,5 persen. Sementara pada Agustus, pangsa pasar menjadi 4,1persen. Selanjutnya, pangsa pasar pada September mencapai 6,2 persen. Untuk wilayah Jabodetabek, survei tersebut menyatakan peningkatan kinerja Le Minerale melesat tajam dari posisi 0,5 persen pada April 2015 menjadi 4,9 persen pada Desember 2016. Bertumbuhnya penjualan itu dibenarkan oleh Marketing Manager PT Tirta Frestindo Jaya, produsen Le MineraleLe Bahrun Afriansyah dalam wawancara dengan Marketeers yang terbit Juni 2017. Bahrun menyatakan, Le Minerale tak perlu effort banyak karena beruntung dapat bernaung di bawah payung besar PT Mayora Indah Tbk yang telah membangun jaringan distribusinya hingga ke pelosok nusantara. Dengan dasar pertumbuhan penjualan yang luar biasa itu, kuasa hukumPT Tirta Investama lainnya, Farid Nasution mempertanyakan definisi monopoli usaha kepada saksi ahli. Prahasto menjelaskan bahwa definisi monopoli terbagi dua, yaitu negatif dan positif. Menurut dia, monopoli negatif adalah monopoli yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan. Untuk monopoli positif, saksi memberikan contoh seperti organisasi negara-negara pengekspor minyak Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC). Dia menambahkan , da pula bentuk monopoli positif yang tak diatur dalam undang-undang yaitu desain sebuah merek (brand). “Misalnya Aqua dengan pilihan huruf dan gambar gunung yang terdapat pada logonya membuat konsumen terikat dengan brand tersebut dan mencegah orang untuk menggunakan merek lain. Nah, ini kan bentuk monopoli yang positif," kata Prahasto. (jos/jpnn)
Sumber: