Presidential Threshold 20 Persen Tidak Logis

Presidential Threshold 20 Persen Tidak Logis

JAKARTA-Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada Pemilu serentak di 2019 seharusnya tidak ada lagi. Menurut Refly, keberadaan PT tersebut sudah tidak sesuai lagi dari sisi konstitusi. Pasalnya, ketentuan konstitusi prinsipnya harus ada kesetaraan perlakuan. “Berasalan jika PT itu dari sisi konstitusi seharusnya ketentuan ini dibatalkan dengan adanya pemilu serentak," kata Refly dalam acara diskusi 'PT dan Masa Depan Demokrasi' di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10). Dengan adanya pemilu serentak, katanya, maka tidak ada lagi basis untuk membuat perhitungan PT, tetapi kemudian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih menetapkan basis threshold pada pemilu 2014 sebagai acuan. Hal itu menurut Refly, tidak logis. "Dalam prinsip konstitusi, pemilu adalah bahwa semua partai peserta pemilu harus diperlakukan setara. Kalau seandainya pasal itu tetap ada di situ, tidak dibatalkan MK, maka akan ada diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta pemilu," ucapnya. Sebab, akan ada partai politik yang memiliki standing untuk mengajukan calon presiden walaupun harus berkoalisi untuk mendapatkan 20 persen kursi atau 25 persen suara. Tapi sudah pasti ada partai-partai politik yang tidak memiliki atau sudah kehilangan haknya, yaitu partai politik baru," pungkasnya. Mempertahankan aturan PT 20 persen di Pemilu 2019, dinilai hanya akan mengulang pertarungan lama antara Joko Widodo selaku petahana, dan Prabowo Subianto sebagai penantang. Demikian disampaikan Panglima Garuda Nusantara (GN) Center, Andrianto dalam diskusi yang diselenggarakan GN Center bertajuk ''PT dan Masa Depan Demokrasi' di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10). "PT harusnya nol persen, karena semangat dari pemilu serentak memungkinkan munculnya figur-figur baru atau alternatif, supaya Pilpres (Pemilu 2019-red) tidak ulangan," kata Andrianto. Kalaupun ada kandidat lain, ketika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diperkirakan hanya akan muncul tiga pasangan calon. "Tetapi idealnya tetap (PT) nol persen. Pemilu serentak yang kita terapkan itu, berkiblat ke Amerika Latin, tetapi kenapa kemudian hanya mengadopsi pemilu serantaknya saja. Di Brazil saja pada pemilu serentak bisa memunculkan 11 pasangan calon," tandasnya.(jpnn)

Sumber: