Bea Cukai Lelang 2 Lambhorgini dan Mini Cooper

Bea Cukai Lelang 2 Lambhorgini dan Mini Cooper

ACEH-Sebanyak 59 unit mobil mewah dilelang Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Wilayah Aceh. Pelelangan yang dilakukan satu paket itu terdiri dari dua unit Lambhorgini dengan type Gallardo dan Murcielago, Jeep type wrangler, Mini Cooper S, dan berbagai jenis mobil mewah lainnya. Kepala DJBC Aceh Agus Yulianto menuturkan, 59 unit mobil mewah bekas itu merupakan hasil sitaan dari importir yang tidak bisa melengkapi dokumen. Mobil itu dijual dalam satu paket, tidak dilelang per unit. “Tidak ditawarkan per unit, ini satu paket (59 mobil). Karena ada pertimbangan tertentu yang mengharuskan dilelang satu paket,” kata Agus Yulianto seperti dilansir Rakyat Aceh (Grup Tangerang Ekspres), Kamis (19/10). Adapun paket lelang itu terdiri dari dua unit Lambhorgini dengan type Gallardo dan Murcielago, Jeep type wrangler, Mini Cooper S, tiga unit Land Rover, puluhan mobil merk Mercedes Benz, Toyota, Lexus, Nissan, Audi dan lainnya. Rangkaian kegiatan lelang ini selanjutnya akan digelar open house selama tiga hari, yakni pada 19, 20 dan 23 Oktober 2017 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Pelabuhan Malahayati Kreung Raya, Aceh Besar. Pelaksanaan lelangnya di KPPBC TMPC Banda Aceh pada 24 Oktober. Kemudian penawaran lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran melalui internet secara open bidding tanpa kehadiran peserta lelang. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan wajib memiliki akun pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomer rekening atas nama sendiri. Penawaran lelang dapat diakses pada alamat domain tersebut. Sementara nilai limit lelang dari satu paket lelang mobil tersebut senilai Rp 8,2 miliar dengan jaminan lelang Rp 1,7 miliar. Untuk kelipatan bidding menaikkan penawaran sebesar Rp 50 juta. "Harga limit itu telah ditentukan oleh kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang. Ditentukan nilai limitnya dan ini di-publish lalu dilakukan lelang,” ujarnya. Agus Yulianto mengatakan, barang tersebut disita pada 6 Januari 2015 lalu di Pelabuhan Malahayati barang berasal dari Singapura, saat itu importir tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeannya dan izin impor lainnya. (jpg/JPC)

Sumber: