Pemimpin Baru Banten

Pemimpin Baru Banten

PINANG--Cagub Wahidin Halim (WH) langsung menggelar syukuran di kediamannya Jalan H Djiran, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (4/4). Syukuran ini juga dihadiri Calon Wakil Gubernur Andika Hazrumy. Dia mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan dari kubu Rano-Embay.

Dengan ditolaknya, gugatan Rano-Embay, WH-Andika akan segera ditetapkan oleh KPU Banten sebagai pemenang di Pilgub Banten. Setelah itu, tinggal menunggu keputusan keputusan Mendagri, untuk selanjutnya dilantik Presiden.

Di rumah WH, tim sukses, kuasa hukum dan relawan berkumpul. Mereka terlihat gembira menyambut putusan MK ini. “Kami bersyukur atas putusan MK yang menolak materi gugatan. Kami sudah sah sebagai gubernur dan wakil gubernur. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Banten atas amanah yang diberikan kepada kami serta seluruh relawan kami yang telah berjuang selama pilkada,” kata WH di hadapan awak media, tadi malam.

Di sela-sela acara tasyakuran ini, WH menyinggung soal mutasi atau perombakan pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dilakukannya enam bulan pascadilantik nanti. Menurutnya, mutasi sudah diatur dalam undang-undang. Namun, ia memberikan penilaian tersendiri terhadap sejumlah oknum pejabat Pemprov Banten yang terdeteksi ikut berpolitik.

WH langsung memberikan warning. “Pejabat yang dalam pilgub berpolitik siap-siap dimutasi," tandasnya. Di sisi lain, dia menuturkan permohonan maafnya kepada rakyat Banten, termasuk pula dengan pasangan Rano-Embay jika selama perhelatan Pilgub Banten berbuat kekhilafan. Ia pun berjanji akan tetap menjalin komunikasi baik kepada Rano maupun Embay.

“Saya sudah menerima pesan dari Rano maupun Embay. Mereka memberikan ucapan selamat atas kemenangan saya dan Andika. Ini tanda bahwa kami semua akan tetap bersahabat,” kata WH.  Menurut WH, kemenangan dalam Pilgub Banten merupakan kemenangan seluruh rakyat Banten. Ia pun berjanji setelah dilantik sebagai Gubernur dan Andika sebagai Wakil Gubernur Banten akan mengimplementasikan visi dan misi selama kampanye yang nantinya akan dituangkan dalam program kerja.

“Pelayanan kesehatan akan menjadi program awal saya. Program lain yang akan saya utamakan peningkatan kualitas pendidikan, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Semua akan sesuai dengan visi misi yang kami susun,” tegasnya.

Calon Wakil Gubernur Andika Hazrumy juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Banten atas kepercayaan untuk memimpin Banten selama lima tahun ke depan. “Ini kemenangan yang diinginkan masyarakat Banten. Keluarga saya sujud syukur atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Banten kepada kami," tambahnya.

Rano Karno sendiri selaku calon petahana mengaku legowo dengan adanya putusan MK tersebut. Melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rano bahkan menyampaikan ucapan selamat untuk pasangan WH-Andika. “Izinkan saya menyampaikan selamat kepada Pak Wahidin Halim dan saudara Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih 2017-2022. Saya percaya gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki kecakapan untuk mengemban amanah masyarakat Banten menjadi lebih maju, sejahtera, dan berkeadaban,” tulisnya.

Rano juga mengajak seluruh masyarakat Banten untuk saling menggamit dan mendukung program yang baik bagi masyarakat Banten. “Mari kita endap dan kuburkan perselisihan yang barangkali sempat terjadi di masa yang lalu. Inilah waktunya kita kembali bekerja keras untuk bangkit dan maju,” tegasnya.

Rano pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Banten yang telah mendukung berbagai program pembangunan yang dia pimpin selama ini. Sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi dirinya untuk bisa bekerja sama selama ini.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (4/4) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada yang diajukan cagub dan cawagub Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan yang diajukan Rano-Embay tidak memenuhi pasal 158 UU Pilkada yang mengatur syarat selisih suara. Dengan penduduk mencapai 11,9 juta, batas maksimal selisih suara yang disyaratkan adalah 1 persen. Sementara itu, selisih suaranya dengan pasangan Wahidin-Andika adalah 1,9 persen.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di ruang sidang. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rano Karno, Sira Prayuna, menyesalkan sikap MK yang dianggapnya kaku dan tidak bergeser dari pakem pasal 158. Padahal, saat gugatan dilayangkan, pihaknya sempat berharap MK berani mengubah pandangannya.

Terlebih, dari aspek pelaksanaan, ada sejumlah temuan pelanggaran di beberapa lokasi yang semestinya dipertimbangkan. “Sebagai institusi penjaga konstitusi, tentu (semestinya) akan mempertimbangkan dari aspek nilai-nilai keadilan,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Meski sudah jelas kalah, Sira menyatakan, pihaknya belum tentu akan mengakhiri upayanya. Menurut dia, tim akan melakukan kajian untuk mengambil sejumlah langkah-langkah lanjutan. “Jika nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat pidana atau administrasi,” imbuhnya. (ang/tb/bun/jpg/bha)

Sumber: