Rusak di Parkiran Berhak Ganti Rugi
SERPONG-Seluruh lokasi parkir di Kota Tangsel wajib diasuransikan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan pada kendaraan yang diparkir di lokasi itu. Sehingga, saat terjadi kerusakan pada kendaraan warga berhak mendapatkan ganti rugi. Kepala Seksi (Kasi) Tata Teknik Parkir dan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Mohamad Saptaji menjelaskan, sejatinya pengelola harus parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan di dalam lokasi parkir. Hal ini sudah diatur dalam kebijakan walikota Tangsel. “Dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perpakiran di Kota Tangsel ada ketentuan bagi setiap pengelola mengasuransikan lokasi parkirnya,” kata Saptaji, ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Ia menjelaskan, dalam aturan itu di Pasal 10 ayat pada poin a dan b tentang Penyelenggaraan Perparkiran disebutkan, setiap penyelenggara tempat khusus parkir wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam lokasi parkir, dan mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan. "Jadi jelas, setiap pengelola parkir resmi yang ada tiketnya, wajib mengasuransikan seluruh kendaraan yang terparkir di dalamnya. Mereka harus bertanggung jawab karena telah memungut retribusi," imbuhnya. Mantan Kasi Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel ini melanjutkan, ada beberapa kriteria yang berhak mendapatkan penggantian. Di antaranya adalah kendaraan yang hilang dicuri di dalam lokasi parkir. Pengelola parkir, wajib mengganti kendaraan itu tanpa ada alasan. “Kendaraan yang tergores di lokasi parkir juga berhak mendapatkan ganti rugi,” ucapnya. Namun, apabila yang hilang bukan kendaraannya, kewajiban mengganti bagi pengelola gugur. "Kalau yang hilang barang di dalam mobil, itu tidak dapat penggantian. Itu dinilai kelalaian pemilik kendaraan," tambahnya, Adapun mekanisme penggantian kerusakan pemilik kendaraan dilakukan dengan mengklaim kepada pengusaha parkir. Klaim tersebut dibuktikan dengan surat bukti kehilangan dari kepolisian dan bukti karcis parkir. “Kalau pengelola tidak memeberikan jaminan (mengasuransikan, red), pengelola akan mendapatkan sanksi tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin,” tegasnya. Terpisah Anggota Komisi III DPRD Iwan Rahayu mengatakan, kewajiban mengganti kerusakan kendaraan di lokasi parkir tidak berlaku bagi parkir on street atau bahu jalan. Kebijakan ini berlaku bagi pengelola parkir di kawasan khusus. "Kalau parkirnya di tepi jalan bagaimana pengamanannya. Saya belum tahu ada bahasa diharuskan (penggantian untuk di tepi jalan, red),” ungkapnya. (mg-6/esa)
Sumber: