Densus Tipikor Bukan Ancaman untuk KPK
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim kehadiran Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi tidak akan memengaruhi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Pertama sudah kami sampaikan ini bukan bertujuan membubarkan KPK,” ujar Tito. “Tidak juga mengurangi kewenangan kejaksaan,” tambahnya. Jenderal bintang empat itu menyatakan, Densus dan KPK serta Kejagung nanti berbagi tugas mengingat permasalahan korupsi luas sekali. “Lihat saja dalam 15 tahun sudah berapa ribu orang di tangkap, tapi (persoalan korupsi) juga belum selesai,” ungkapnya. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tidak benar ada anggapan KPK konflik terbuka dengan Polri sehingga muncul ide pembentukan Densus Tipikor. "Saya pikir tidak ada konflik terbuka Polri dengan KPK,” tegas Syarif usai rapat. Dia juga tidak mau menilai kehadiran Densus Tipikor justru akan menggerogoti kewenangan komisi antirasuah. “Untuk sementara kami tidak berpikiran begitu,” tegasnya. Menurut dia, Densus Tipikor merupakan kebijakan Tito untuk memperbesar dan memperkuat unit di Polri dalam penyelidikan serta penyidikan kasus-kasus korupsi. Sementara, kata dia, komisi antirasuah tetap menjalankan amanat UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sedangkan Densus Tipikor silakan berjalan sesuai dengan aturan yang ada. “Sementara KPK tetap berjalan seperti sekarang. Kan itu UU juga,” jelasnya. Jaksa Agung Prasetyo tegas menolak bergabung dengan Densus TipikorPolri. “Rasanya tidak perlu. Sementara saya katakan itu,” kata Prasetyo di sela rapat. Dia menjelaskan, Kejagung sudah lama punya Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Kalau Densus Tipikor Polri terbentuk, maka Kejagung akan memperkuat lagi personelnya di Satgassus P3PTK. Supaya bisa menampung hasil kerja Densus Tipikor yang dibentuk Polri. “Kami sudah punya Satgassus. Jauh sebelum ada pemikiran (membentuk) Densus Tipikor kami sudah punya,” katanya. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, tetap akan mendukung pembentukan Densus Tipikor. Dia menjelaskan, Densus merupakan bagian upaya Polri supaya bisa bekerja lebih masif dalam memberantas korupsi. "Tidak perlu satu atap dengan Kejaksaan Agung, seperti Densus 88 (Antiteror Mabes Polri) saja. Kejaksaan Agung (tetap) dengan satgasus saja,” ujarnya di sela-sela rapat. Sementara itu, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengingatkan agar KPK, Kejagung maupun Polri tidak berjalan sendiri-sendiri. “Mari ini kita integrasikan jangan nanti ada persaingan. Tapi, justru harus menjadi suatu program yang terintegrasi,” kata Yasonna usai rapat. Menurut dia, sistem peradilan pidana itu terintegrasi. Selama ini, Polri, KPK dan Kejagung sudah melaksanakan tugasnya. Tapi, ternyata masih banyak persoalan dalam penanganan korupsi. “Maka sebaiknya dibangun, dipetakan. Duduk bareng saja petakan, ada roadmap yang lebih jelas dalam penegakan hukum ini,” nasihat Yasonna. (boy/jpnn)
Sumber: