Berkas Perkara Lengkap, Buni Yani Segera Disidangkan
Berkas kasus penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akhirnya rampung. Artinya, dalam waktu dekat, Buni bakal duduk di kursi pesakitan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, kasus ini sudah siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Berkas sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Saat ini, kata dia, mereka tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti saja. “Kita cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan beserta dengan buktinya, kemudian kita tentukan waktunya, selanjutnya kita serahkan ke kejaksaan,” kata dia di Mabes Polri, Rabu (5/4). Untuk tahap pertama yakni penelitian berkas perkara kata dia sudah dirampungkan. Sempat beberapa kali bolak-balik berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejati Jabar, akhirnya kini berkas diterima dan dinyatakan sudah lengkap. "Untuk tahap dua, (penyerahan) tersangka dan barang bukti. Nanti kita buatkan undangan, surat panggilan," sambung dia. Namun dia belum bisa memastikan kapan kiranya polisi menyerahkan Buni Yani ke Kejaksaan. Pasalnya kata dia, hal itu masih menunggu penyidik yang menangani kasus itu. Apalagi mengingat bahwa berkas perkaranya baru saja rampung belum lama ini. “Kan barusan saja P21-nya, nanti direncanakan, kita cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Kita cari tahu di mana apa di daerah tertentu, dekat-dekat saja, nanti kita buat undangan,” tukas dia. (elf/JPG)
Sumber: