Polisi Cekatan, Berkas Jonru Sudah Dioper ke Kejaksaan
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bergerak cekatan dalam menyidik Jonru Ginting. Kini, berkas perkara yang menyeret aktivis media sosial itu sebagai tersangka penghinaan sudah diserahkan ke kejaksaan. “Sudah kami kirim berkasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/10). Argo menuturkan, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas Jonru. "Kami tunggu jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak,” ungkap Argo. Namun, Polda Metro Jaya mengharapkan berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan demikian berkas perkara Jonru bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Kami harap lengkap, supaya bisa naik ke pengadilan," jelas Argo. Jonru saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka ujaran kebencian berdasar laporan pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.(cr5/JPC)
Sumber: