Tanggapi Laporkan ke Pengadilan Internasional, Polisi Sarankan Ajukan Praperadilan
JAKARTA-Kapolri Jenderal Tito Karnavian bakal dilaporkan ke Pengadilan Internasional terkait dengan penanganan kasus makar pada sepuluh tersangka makar yang ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, para pengacara makar sebaiknya mengajukan praperadilan. "Saya sudah bicara dengan beberapa, kalau melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional silakan saja. Tapi kita patut sadari, kita ini negara hukum di mana warga negaranya juga diatur secara hukum. Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan bukan ke Mahkamah Intersional," ucap dia di Mabes Polri, Senin (3/4). Meski begitu, kata dia, bukan berarti Polri melarang para pengacara dari Sri Bintang Pamungkas cs untuk melapor ke Pengadilan Internasional. Polri lanjutnya mempersilahkan saja hal semacam itu. "Saya kira itu hak seseorang, tapi seyogiyanya sebaiknya harus diuji karena kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum ada ujiannya, ujinya di praperadilan," sambung dia. Yang pasti kata dia, Polri siap untuk menghadapi gugatan di Peradilan Internasional. "Silakan saja kami siap menghadapinya," tegas dia. Sebelumnya tim pengacara Sri Bintang Pamungkas cs berencana menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pengadilan internasional. "Gugatannya terkait kasus tuduhan makar kepada 10 tokoh," ujar salah satu anggota tim pengacara, Dahlia Zein, saat konferensi pers di Depok, Sabtu (1/4). Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengajukan gugatan ke peradilan internasional tersebut. "Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP (berita acara pemeriksaan), dan penahanannya," ucap Dahlia. (elf/JPG)
Sumber: