Karaoke dan Warung Jamu, Jadi Tempat Penjualan Minol
MINOL: Anggota Satpol PP Kota Tangsel menunjukkan minol dari tempat karaoke di kawasan Serpong Utara saat razia. -(Satpol PP Tangsel For Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Sejak dua minggu terakhir Satpol pp Kota Tangsel melakukan razia tempat hiburan dan sejumlah warung. Hal tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Lokasi yang dirazia seperti warung jamu dan tempat karaoke disejumlah wilayah di Kota Tangsel. Setidaknya ada 5 kecamatan yang menjadi sasaran petugas, yakni Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Cputat, Ciputat Timur dan Pamulang.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri mengatakan, sejak dua minggu terakhir pihaknya menggencarkan razi di tempat karaoke dan warung jamu.
”Kita melakukan razia dan sasaran utama kita adalah peredaran minuman beralkohol (minol),” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (30/10).
Muksin menambahkan, sejumlah tempat hiburan dan dan warung jamu kedapatan menjual minol saat didatangi. Kemudian, barang bukti minol didata dan dibawa petugas sebagai barang bukti.
”Biasanya begitu kena disatu tempat yang lainnya tutup. Tempat karaoke yang kita razia ini ada yang besar dan kecil,” tambahnya.
Menurutnya, selama 2 kali melakukan razia pihaknya mengamankan seribuan botol dan kaleng minol. Setidaknya ada sekitar 1.038 bolol dan kaleng minol yamg diamankan ke kantor satpol pp sebagai barang bukti.
Pemilik atau pengelola tempat yang terjaring razia dan terbukti menjual minol, kemudian disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Sanksinya ditipiring, ada yang kena denda Rp500 rbu atau pilihan kurungan 9 hari. Kalau masih bandel sanksinya akan lebih besar lagi. Kalau pengelola atau memilik karaoke ada yang didenda dari Rp2 juta hingga Rp6 juta. Besarannya denda ini yang menentukan hakim,” ungkapnya.
Muksin mengaku, dalam 2 minggu razia pihaknya setidaknya merazia 3 tempat karaoke yang terbilang besar dan disanksi sidang tipiring. ”Dalam melaksanakan razia ini, kami acuannya pada Perda Tibum dan sanksinya ancaman hukuman pidana 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” ungkapnya.
Diketahui, Pemkot Tangsel telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan atau peredaran minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).
Yakni, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122. ”Tapi, dilapangan masih banyak ditemukan peredaran minol dan salah satunya ketika kami melakukan razia, baik ditempat hiburan, warung sembako, warung jamu dan lainnya,” tutupnya. (bud)
Sumber: