Karaoke dan Warung Jamu, Jadi Tempat Penjualan Minol

Karaoke dan Warung Jamu, Jadi Tempat Penjualan Minol

MINOL: Anggota Satpol PP Kota Tangsel menunjukkan minol dari tempat karaoke di kawasan Serpong Utara saat razia. -(Satpol PP Tangsel For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Sejak dua minggu te­rakhir Satpol pp Kota Tangsel melakukan razia tempat hibur­an dan sejumlah warung. Hal tersebut dilakukan untuk mene­gakkan Peraturan Daerah (Per­da) Kota Tangsel Nomor 2 Ta­hun 2025 tentang Penyeleng­garaan Ketertiban Umum dan Ke­tenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Lokasi yang dirazia seperti warung jamu dan tempat ka­raoke disejumlah wilayah di Kota Tangsel. Setidaknya ada 5 kecamatan yang menjadi sa­saran petugas, yakni Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Cputat, Ciputat Timur dan Pa­mulang.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fach­ri mengatakan, sejak dua minggu terakhir pihaknya meng­gencarkan razi di tempat karaoke dan warung jamu.

”Kita melakukan razia dan sasaran utama kita adalah pe­re­daran minuman beralkohol (minol),” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (30/10).

Muksin menambahkan, se­jumlah tempat hiburan dan dan warung jamu kedapatan menjual minol saat didatangi. Kemudian, barang bukti minol didata dan dibawa petugas se­bagai barang bukti.

”Biasanya begitu kena disatu tempat yang lainnya tutup. Tem­pat karaoke yang kita razia ini ada yang besar dan kecil,” tambahnya.

Menurutnya, selama 2 kali me­lakukan razia pihaknya me­nga­mankan seribuan botol dan kaleng minol. Setidaknya ada sekitar 1.038 bolol dan ka­leng minol yamg diamankan ke kantor satpol pp sebagai barang bukti.

Pemilik atau pengelola tempat yang terjaring razia dan terbukti menjual minol, kemudian disi­dang tindak pidana ringan (ti­piring) di Pengadilan Negeri Tangerang untuk mempertang­gungja­wab­kan perbuatannya.

”Sanksinya ditipiring, ada yang kena denda Rp500 rbu atau pilihan kurungan 9 hari. Kalau masih bandel sanksinya akan lebih besar lagi. Kalau pengelola atau memilik karaoke ada yang didenda dari Rp2 juta hingga Rp6 juta. Besarannya denda ini yang menentukan hakim,” ungkapnya.

Muksin mengaku, dalam 2 minggu razia pihaknya seti­daknya merazia 3 tempat ka­raoke yang terbilang besar dan disanksi sidang tipiring. ”Dalam melaksanakan razia ini, kami acuannya pada Perda Tibum dan sanksinya ancaman hu­kuman pidana 3 bulan kuru­ngan atau denda maksimal Rp50 juta,” ungkapnya.

Diketahui, Pemkot Tangsel telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan atau peredaran mi­numan beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

Yakni, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pe­rizinan dan Pendaftaran Usa­ha Perindustrian dan Perda­gangan, tepatnya pada pasal 122. ”Tapi, dilapangan masih banyak ditemukan peredaran minol dan salah satunya ketika kami melakukan razia, baik ditempat hiburan, warung sem­bako, warung jamu dan lainnya,” tutupnya. (bud)

Sumber: