Kades Tobat Bantah Lakukan Perusakan Masjid

Ekspres WAWANCARA: Pengacara Kades Tobat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Joni Wijaya Sinaga memberikan keterangan kepada wartawan kaitan kasus tuduhan pembongkaran masjid, Kamis, (16/10).(Asep Sunaryo/Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kepala Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Endang Suherman membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan perusakan masjid.
Sebelumnya, Ihwal awal kasus ini pemerintah desa melakukan eksekusi lahan di dekat Eks Terminal Pasar Sentiong yang merupakan asset Desa Tobat. Saat eksekusi pada Juli lalu, alat berat meruntuhkan bangunan Masjid Nuruttijaroh. Hal ini memicu kemarahan publik.
Lalu, Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia melaporkan ke Polda Banten pada 3 September 2025. Pasal yang dituduhkan melakukan tindak pidana pembongkaran masjid yang berusia 30 tahun.
Dalam konferensi pers, Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Endang Suherman membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengrusakan masjid.
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office, Jakarta Joni Wijaya Sinaga mengatakan, merobohkan masjid karena akan dilakukan pembangunan ulang.
”Tidak ada perusakan, yang ada adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi mesjid seluas 2.300 meter persegi,” katanya, Kamis (16/10).
Diterangkan Joni, nantinya mesjid itu akan diberi nama Mesjid Agung At-Taubah. Lahan dan bangunan pun sudah diwakafkan ke Yayasan Mesjid Agung At-Taubah. ”Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat & kepentingan orang banyak,” ujarnya.
Joni menerangkan, unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 406 dan atau Pasal 410 KUHP tidak berdasar. Sebab, masjid itu berdiri di atas lahan milik Pemerintah Desa Tobat.
Pernyataan Joni yang menyebut lahan sudah sah milik Pemerintah Desa Tobat berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024. Serta berdasarkan Putusan Perdamaian (Acte van Dading) di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG, tanggal 21 Juni 2022.
”Pak Kades ini melaksanakan kewajiban untuk melakukan penataan. Sesuai putusan hukum, lahan ini sudah sah kalau tanah yang berada di Bekas Terminal Sentiong Balaraja merupakan milik aset Pemerintah Desa Tobat,” terang Joni.
Dia menambahkan, pembongkaran yang dilakukan Kades Tobat juga bukan atas intensi pribadi. Melainkan dalam kapasitas jabatan sebagai Kepala Desa demi kepentingan Masyarakat Desa Tobat dan sekitarnya. Terlebih, rencana penataan dan pembangunan sudah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024.
”Sehingga apa yang dilakukan Kepala Desa memiliki dasar hukum yang jelas dan berdasarkan asas musyawarah, mengingat RKPDes dibuat dan disahkan melalui musyawarah desa,” tuturnya.
Terkait adanya yang melaporkan Kades Tobat ke Polda Banten, Joni mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami hormati proses hukum, klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” ujarnya.(sep)
Sumber: