Kades Tobat Bantah Lakukan Perusakan Masjid

Kades Tobat Bantah Lakukan Perusakan Masjid

Ekspres WAWANCARA: Pengacara Kades Tobat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Joni Wijaya Sinaga memberikan keterangan kepada wartawan kaitan kasus tuduhan pembongkaran masjid, Kamis, (16/10).(Asep Sunaryo/Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kepala Desa Tobat Kecamatan Balaraja Ka­bu­pa­ten Tangerang Endang Suher­man membantah tu­duh­an yang menyebut dirinya me­lakukan perusakan masjid

Sebelumnya, Ihwal awal kasus ini pemerintah desa melakukan eksekusi lahan di dekat Eks Ter­minal Pasar Sentiong yang meru­pakan asset Desa Tobat. Saat ek­sekusi pada Juli lalu, alat berat meruntuhkan ba­ngunan Masjid Nuruttijaroh. Hal ini memicu ke­marahan publik.

Lalu, Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia me­la­porkan ke Polda Banten pada 3 September 2025. Pasal yang di­tuduhkan melakukan tindak pi­dana pembongkaran masjid yang berusia 30 tahun.

Dalam konferensi pers, Kepala Desa Tobat, Kecamatan Bala­raja, Kabupaten Tangerang En­dang Suherman membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengrusakan mas­jid. 

Tim Kuasa Hukum Pemerin­tah Desa Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office, Jakarta Joni Wijaya Sinaga mengatakan, merobohkan masjid karena akan dilakukan pembangunan ulang.

”Tidak ada perusakan, yang ada adalah pembongkaran un­tuk dibangun ulang menjadi mesjid seluas 2.300 meter per­segi,” kata­nya, Kamis (16/10). 

Diterangkan Joni, nantinya mes­jid itu akan diberi nama Mes­jid Agung At-Taubah. Lahan dan bangunan pun sudah di­wakafkan ke Yayasan Mesjid Agung At-Tau­bah. ”Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakaf­kan untuk kepentingan umat &  kepentingan orang ba­nyak,” ujarnya. 

Joni menerangkan, unsur tin­­dak pidana sebagaimana Pasal 406 dan atau Pasal 410 KUHP tidak berdasar. Sebab, masjid itu berdiri di atas lahan milik Pemerintah Desa Tobat.

Pernyataan Joni yang menye­but lahan sudah sah milik Pe­me­rintah Desa Tobat berdasar­kan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pem­kab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024. Serta berdasarkan Putusan Per­damaian (Acte van Dading) di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG, tanggal 21 Juni 2022.

”Pak Kades ini melaksanakan kewajiban untuk melakukan pe­nataan. Sesuai putusan hu­kum, lahan ini sudah sah kalau tanah yang berada di Bekas Terminal Sentiong Ba­laraja merupakan milik aset Peme­rintah Desa Tobat,” terang Joni. 

Dia menambahkan, pem­bong­karan yang dilakukan Kades Tobat juga bukan atas intensi pribadi. Melainkan dalam kapa­sitas ja­batan sebagai Kepala Desa demi kepentingan Masyarakat Desa Tobat dan sekitarnya. Terlebih, rencana penataan dan pem­ba­ngunan sudah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Peme­rintah Desa (RKPDes) Tobat Ta­hun 2024. 

”Sehingga apa yang dilakukan Kepala Desa memiliki dasar hu­kum yang jelas dan ber­da­sarkan asas musyawarah, meng­ingat RKPDes dibuat dan di­sahkan melalui musyawarah desa,” tu­turnya. 

Terkait adanya yang mela­porkan Kades Tobat ke Polda Banten, Joni mengaku meng­hormati pro­ses hukum yang sedang ber­jalan. 

”Kami hormati proses hukum, klien kami sudah dua kali di­mintai keterangan,” ujarnya.(sep)

Sumber: