Meski Tersangka, Bupati Kukar Belum Dinonaktifkan

Meski Tersangka, Bupati Kukar Belum Dinonaktifkan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RIW) sebagai tersangka. Politkus dari Partai Golkar itu, dianggap melakukan tindak pidana dugaan suap dan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9). Pensiunan jenderal polisi ini mengatakan, HSG memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Rita terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. "Uang diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," sambung dia. Tak hanya kasus penerimaan suap, Rita yang juga Ketua DPP Golkar Kaltim bersama Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. "Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka," kata Basaria. Atas perbuatannya, Rita dijerat pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Lalu untuk HSG sebagai pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001. Kemudian, dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin juga disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan belum akan menonaktifkan Rita Widyasari dari jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Alasannya, meski Rita telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Rita hingga kini masih bebas. Karena itu dinilai masih dapat menjalankan tugas. "Jadi karena bukan OTT ? sehingga proses hukum harus diikuti, asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (27/9). Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, status jabatan Rita akan ditentukan kemudian, menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya. "Kemendagri masih menunggu pengembangan pemeriksaan dulu dari KPK. Setelah itu baru kami akan putuskan," pungkas Tjahjo. Berbeda dengan kepala daerah lain yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) , Kemendagri terpaksa segera menunjuk wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas, karena dipastikan yang bersangkutan tidak lagi dapat menjalankan tugas dengan baik karena menjalani masa tahanan. Dalam Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Pada Pasal 2 disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana pada ayat 1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. (gir/jpnn)

Sumber: