Perusahaan Sulit Tentukan Upah Pegawai
TANGERANG-Kesejahteraan pekerja di perusahaan menjadi penting. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum memahami hal tersebut. Untuk meningkatkan pemahaman perusahaan soal upah pekerja, Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada perusahaan-perusahaan se-Kota Tangerang di Gedung Disnaker, Selasa (26/9). Bimtek mengenai analisa upah bagi pekerja tersebut diikuti sebanyak 30 perwakilan peserta yang terdiri dari 15 perusahaan dan serikat pekerja se-Kota Tangerang. Mereka hadir mendengarkan materi dan pemaparan dari Kementrian Tenaga Kerja Bidang Pengupahan, Andro Saragi yang menjadi narasumber. “Pemberian upah itu sudah menjadi kewajiban bagi suatu perusahaan. Cuma, banyak yang tidak tahu cara penghitungan dan penentuannya,” Kata Andro. Kegiatan yang ini diadakan sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 soal penentuan upah bagi pekerja ini menuntut perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah. “Ini sebagai salah satu syarat pendaftaran perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja. Kita targetkan Oktober perusahaan sudah memiliki ini,” ucap Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja pada Disnaker Kota Tangerang, Sri Suprapti. Pembuatan struktur dan skala upah ini bertujuan untuk mengurangi diskriminatif yang kerap dirasakan para pekerja. Pasalnya, para pekerja tidak tahu dasar dari pemberian upah tersebut. “Jadi perusahaan punya dasar untuk menentukan upah terendah dan tertinggi bagi karyawan. Selain itu, ini juga bisa mensejahterahkan para pekerja dan tentunya turut memajukan perusahaan,” tuturnya. Salah seorang perwakilan perusahaan, Asri Mulyanti mengatakan, acara ini menambah pengetahuan dirinya. Selain itu juga bisa bertukar ilmu dengan teman baru dari perusahaan yang berbeda. “Bagus mas acara ini. Banyak temen senior yang bisa diajak sharing dan bertukar ilmu,” ucap HRD Radana Finance ini. (mg-01)
Sumber: