Pergantian RT dan RW Kasus OTT, Tunggu Status Hukum

Pergantian RT dan RW Kasus OTT, Tunggu Status Hukum

TUNGGU PUTUSAN: Tersangka kasus pemerasan yang dilakukan oknum RT dan RW masih menunggu putusan sebelum dilakukan pergantian.(Dok. Polresta Tangerang)--

CURUG — Kasus pemerasan yang dilakukan oknum Ketua RT06, Sugianto dan Ketua RW03, Heru, masih ditangani Satreskrim Polresta Tangerang. Lurah Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Supri Ariansyah angkat bicara saat diwawancarai Tange­rang Ekspres, Senin (4/8/2025).

Supri mengatakan, pergantian jabatan RT dan RW masih me­nunggu kejelasan status hukum kedua tersangka. Kata dia, peme­rintah kelurahan masih menunggu keputusan pengadilan atau berke­kuatan hukum tetap (inkrah) sebagai dasar pergantian Ketua RT dan RW.

”Kita lihat regulasinya dahulu ya, kedepan nanti seperti apa. Kita masih melihat perkem­bang­an,” jelasnya.

Supri menjelaskan, pembinaan sering dilakukan oleh kelurahan kepada RT dan RW. Di mana, poin utamanya Ketua RT dan RW bisa menjadi pelayan masya­rakat.

”Pembinaan sering dilakukan kami dan juga kecamatan. Kita terus berkoordinasi dengan ke­camatan untuk tindak lanjutnya seperti apa,” jelasnya.

Perlu diketahui, aturan pem­berhentian Ketua RT dan RW di Kabupaten Tangerang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Ada­pun, poin pemberhentian jabatan Ketua RT dan RW yakni, mengun­durkan diri, melanggar aturan perundang-undangan, permin­taan masyarakat, berakhir masa jabatan, tidak mampu melaksa­nakan tugas dan meninggal dunia.(sep)

Sumber: