Pergantian RT dan RW Kasus OTT, Tunggu Status Hukum

TUNGGU PUTUSAN: Tersangka kasus pemerasan yang dilakukan oknum RT dan RW masih menunggu putusan sebelum dilakukan pergantian.(Dok. Polresta Tangerang)--
CURUG — Kasus pemerasan yang dilakukan oknum Ketua RT06, Sugianto dan Ketua RW03, Heru, masih ditangani Satreskrim Polresta Tangerang. Lurah Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Supri Ariansyah angkat bicara saat diwawancarai Tangerang Ekspres, Senin (4/8/2025).
Supri mengatakan, pergantian jabatan RT dan RW masih menunggu kejelasan status hukum kedua tersangka. Kata dia, pemerintah kelurahan masih menunggu keputusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai dasar pergantian Ketua RT dan RW.
”Kita lihat regulasinya dahulu ya, kedepan nanti seperti apa. Kita masih melihat perkembangan,” jelasnya.
Supri menjelaskan, pembinaan sering dilakukan oleh kelurahan kepada RT dan RW. Di mana, poin utamanya Ketua RT dan RW bisa menjadi pelayan masyarakat.
”Pembinaan sering dilakukan kami dan juga kecamatan. Kita terus berkoordinasi dengan kecamatan untuk tindak lanjutnya seperti apa,” jelasnya.
Perlu diketahui, aturan pemberhentian Ketua RT dan RW di Kabupaten Tangerang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Adapun, poin pemberhentian jabatan Ketua RT dan RW yakni, mengundurkan diri, melanggar aturan perundang-undangan, permintaan masyarakat, berakhir masa jabatan, tidak mampu melaksanakan tugas dan meninggal dunia.(sep)
Sumber: