Bapeda Yakin Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) Akan Dicabut

Bapeda Yakin Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) Akan Dicabut

Ketua Bapeda Tangerang Utara Prayogo Ahmad Zaidi (tengah) dan timnya saat berfoto di DPD RI, pekan lalu. (Foto: Dokumentasi Bapeda Tangerang Utara)-Dokumentasi Bapeda Tangerang Utara-Tangerang Ekspres

TANGERANGEKSPRES.CO.ID, TANGERANG — Terkait pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang menyampaikan bahwa pencabutan moratorium (penangguhan) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia belum bisa dipastikan menimbulkan pro kontra, belum lama ini.

Merespon penyampaian itu, Ketua Badan Pemekaran Daerah atau Bapeda Tangerang Utara, Prayogo Ahmad Zaidi mengaku tetap semangat walaupun Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan masih belum ada kepastian terkait pencabutan moratorium DOB

Menurutnya, penyampaian Ahmad Muzani bersifat general dengan mempertimbangkan fiskal (pendapatan negara) dan atau kekuatan anggaran Pemerintah Pusat.

"Seyogyanya, apabila pemekaran daerah dilakukan secara parsial atau sebagian, tidak menyeluruh, maka tidak banyak mengganggu keuangan Pemerintah Pusat," ujarnya, melalui keterangannya, Jumat (18/7).

Lebih lanjut, menurut Prayogo Ahmad Zaidi, untuk Tangerang Utara jika ditinjau dari aspek geografis, luas wilayah, jumlah penduduk dan pelayanan publik, sudah layak untuk dimekarkan menjadi DOB Tangerang Utara.

"Jadi, apa yang disampaikan Pak Ahmad Muzani terkait DOB bersifat general, bukan tertuju pada satu daerah saja," ucapnya.

Tentu, menurutnya, Ahmad Muzani sebagai pejabat negara memahami betul kondisi keuangan negara dan situasi politik saat ini.

Namun, apabila pemekaran daerah dilakukan secara parsial, maka DOB Tangerang Utara, diperkirakan sudah layak untuk dimekarkan.

Prayogo Ahmad Zaidi mengungkapkan, DOB Tangerang Utara semata-mata sebagai solusi untuk mempermudah pelayanan publik, yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan bagi-bagi kekuasaan.  

"Mungkin juga, yang dikhawatirkan Pak Ahmad Muzani, kalau pencabutan moratorium DOB direalisasikan, serentak sudah ada sekitar 346 calon daerah otonomi baru yang telah mengusulkan ke Kemendagri, tentu akan mengganggu keuangan Negara," ucapnya.

Dengan begitu, Ahmad Muzani khawatir dengan kesiapan anggaran pemerintah pusat dalam proses pelaksanaan DOB secara bersamaan.

Prayogo Ahmad Zaidi meminta, pemerintah pusat membuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai implementasi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Otonomi Daerah, yang memuat grand design (rancangan besar) penyelenggaraan pemerintah daerah, juga regulasi turunan tentang penghapusan, penggabungan dan pemekaran daerah. 

Bicara tentang persiapan pemekaran DOB Tangerang Utara, Prayogo Ahmad Zaidi sepakat dan mendukung program Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid yang akan melakukan pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sehingga, perkembangan wilayah dapat direct (langsung) dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.

Sumber: