RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Dinyatakan Belum Memenuhi Standar

RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Dinyatakan Belum Memenuhi Standar

Gedung RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang dinilai belum memenuhi standar dikelas tipe B.-A Fadilah tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung Turun Kelas dari Tipe B Menjadi C. Pasalnya, RSUD Adjidarmo dinilai belum memenuhi standar untuk berada di kelas tipe B. 

 

Hal itu diketahui dari dokumen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mereviu kelas terhadap 545 Rumah Sakit Provinsi, Kabupaten/Kota, hasilnya RSUD Adjidarmo Rangkasbitung rumah sakit yang belum memenuhi standar. 

 

Melalui lampiran surat Kemenkes RI ertanggal 13 Juni 2025 terdapat hasil reviu sebanyak 371 rumah sakit sesuai standar dan 174 tidak sesuai standar, dan RSUD Adjidarmo masuk dalam katagori tidak sesuai standar. 

 

"Iya, kami akan lakukan perbaikan dan evaluasi,  apa saja yang menjadi masalah di RSUD Adjidarmo, sehingga mendapat katagori tidak sesuai standar," kata Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, kepada Wartawan di Pemkab Lebak, Senin (7/7/2025). 

 

Amir mengaku, dia sudah melakukan pengecekan langsung ke RSUD Adjidarmo, dan memang ditemukan beberapa item persyaratan untuk tipe atau kelas B belum memenuhi standar, diantaranya ruang ICU, ruang prefentive yang masih belum memenuhi standar tipe B. 

 

"Yang jelas kita akan upaya perbaiki, jangan sampai penurunan kelas ini menghambat layanan kepada masyarakat," ujarnya. 

 

Budhi Mulyanto, Direktur utama (Dirut) RSUD Adjidarmo Rangkasbitung menyatakan, jika dilihat dari dokumen Kemenkes RI, tidak disebutkan ada penurunan tipe atau kelas pada RSUD Adjidarmo, karena hanya disebutkan belum memenuhi standar. 

 

Sumber: