Sediakan Terapis Cantik dengan Layanan Plus

Sediakan Terapis Cantik dengan Layanan Plus

SERPONG—Pemkot Tangsel menyegel sebuah panti pijat di kawasan Ruko Grand Boulevard, BSD, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (20/9). Panti pijat tiga lantai yang berlokasi di Blok O itu ditutup paksa karena diduga menyediakan layanan esek-esek dan terapis seksi di bawah umur. Penutupan dilakukan petugas Satpol PP Kota Tangsel bersama Dinas Pariwisata. Kedatangan petugas gabungan ke panti pijat siang itu mengejutkan seluruh penghuninya. Sebanyak 20 terapis yang kala itu berpakaian seksi diminta mengenakan pakaian tertutup dan kemudian diperiksa. Dengan menutup wajah serta menundukkan wajah, para terapis dimintai keterangannya. Pemeriksaan petugas sempat mendapat perlawan dari terapis yang mengaku usianya sudah matang untuk bekerja. “Usia saya 18 tahun, saya bekerja karena masalah ekonomi, sekarang cari kerja susah,” ujar salah satu terapis yang menolak dikorankan namanya. Dia juga enggan menunjukkan KTP-nya dengan alasan tidak membawa. Dari informasi yang dikumpulkan di lokasi, panti pijat ini menyediakan layanan tiga paket pijat kepada pelanggan. Antara lain paket 1 plus kamar selama satu jam seharga Rp 275 ribu dan VIP seharga Rp 295 ribu, paket B plus kamar selama satu jam dengan pelayanan blow job (oral sex), hand job (masturbasi), jepit susu (pitsu), MMC (isap payudara) dan FM (all in service serta berhubungan badan) seharga Rp 175 ribu untuk kelas standar dan Rp 195 ribu kelas VIP. Sedangkan paket D plus sewa kamar selama satu jam dengan layanan pijat badan, pijat kelamin, dan MMC (isap payudara) seharga Rp 175 ribu untuk ruang standar dan Rp 195 ribu untuk VIP. Pantauan di lokasi, lantai satu dan dua panti pijat tersebut digunakan sebagai tempat terapi yang berisikan tempat tidur dan bantal untuk pijat. Sedangkan di lantai tiga, pengelola menggunakannya sebagai kamar para terapis dan juga sebagai gudang. Bahkan di lantai tiga, petugas sempat mengamankan puluhan botol minuman keras yang disimpan di bawah tempat tidur terapis yang ditutupi barang bekas terapis seperti baju dan tas bekas. Selain itu di meja resepsionis juga memajang foto terapis sehingga pengunjung dapat langsung memilih terapis yang akan melayani. Saat pemeriksaan, petugas juga mendapati alat kontrasepsi dan alat kesehatan untuk mengecek vagina terapis. Selain itu petugas juga mengamankan insulin lengkap dengan suntikannya. “Kami tidak tahu karena hanya menempati saja,” ujar terapis lainnya . Informasi yang dihimpun, dalam sehari para terapis mampu melayani hingga empat orang tamu dengan rata rata pendapatan terapis sebesar Rp 80 ribu setiap tamu. Kepala Bidang Pembinaan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Tangsel Evi Karinawati geram mendapati terapis yang berpakaian seksi. Dia kemudian menanyakan sertifikat keahlian memijat yang diterbitkan Dinas Kesehatan. “Pakai baju rapi kenapa pada ditutupin mukanya, di sini saya hanya mendata dan membina,” ujarnya. Kepala Bidang Perundang Undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Pudianto menjelaskan pihaknya melakukan penyegelan karena usaha tersebut tidak memiliki izin dan tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta mengarah kepada tindakan asusila yang dibuktikan dengan penemuan alat kontrasepsi. Menindaklanjuti hal itu, Senin mendatang Satpol PP akan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan. “Ini akan kami buka kembali jika yang bersangkutan bisa menunjukkan TDUP-nya. Kami juga akan memeriksa dokternya, pengelolanya dan terapisnya. Adapun tindakan lainnya akan diberikan setelah pemeriksaan Senin,” tambahnya. Di hari dan lokasi yang sama, petugas gabungan juga mendatangi dua panti pijat lainnya. Hasilnya kedua panti pijat tersebut melanggar Perda No 5 Tahun 2012 yang mengatur tempat hiburan tidak boleh  menggunakan daun pintu. Di salah satu panti pijat petugas menemukan adanya kamar mandi di dalam setiap ruangan. Selain ditemukan adanya kamar mandi di dalam ruangan, juga ditemukan adanya bath up atau tempat beredam di dalam kamar. Salah seorang pegawai panti pijat, Lucky, mengaku tidak mengetahui jika tidak diperbolehkan menggunakan kamar mandi dalam usaha panti pijat. “Saya tidak tahu, saya masih baru di sini,” ujarnya. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel Gacho Sunarso berpendapat, panti pijat yang menyediakan layanan esek-esek telah mencoreng nama baik Kota Tangsel. Apalagi, kata dia, Kota Tangsel diketahui memiliki moto cerdas, modern dan religius. “Masa di kota religius ada usaha praktik prostitusi,: kata Gacho, melalui sambungan telepon, kemarin. Ia meminta aparat bertindak tegas, jika jelas tempat usaha itu melanggar, maka harus diberi sanksi berupa penutupan. Jangan sampai, keberadaannya yang menyalahi aturan hanya ditegur lalu diberi kebebasan melakukan usaha kembali. "Harus tegas. Kalau memang melanggar, tutup permanen. Ya, semua orang juga butuh makan. Tapi, jangan sampai usaha mencari makan dengan hal-hal yang tidak baik," tegas politisi Partai Demokrat ini. Ia menilai, keberadaan tempat usaha prostitusi itu juga tidak baik bagi Kota Tangsel. Meski Kota Tangsel mendapatkan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, namun kalau dihasilkan dari praktik prostitusi tidak akan baik. "Saya tidak mau retribusi dan pajak itu dihasilkan dari praktik yang tidak jelas itu," tuturnya. (mg-6/bud/esa/bha)

Sumber: