170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada

170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada, belum lama ini.-Abdul Aziz-

TANGERANGEKSPRES.ID– Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka terjaring dalam operasi Wira Waspada di beberapa apartemen di wilayah Tangerang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, pihaknya mengamankan ratusan WNA operasi Wira Waspada. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas lapangan. 

Dikatakan, operasi tersebut bukan hanya di wilayah Tangerang, namun dari beberapa apartemen di wilayah Jakarta, Bekasi dan Depok. 

"Kami menggelar operasi Wira Waspada pada 14 - 16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay," ungkap Yuldi dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
 
Dikatakan, dalam operasi tersebut, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta dan Tangerang. 
 
Dia menjabarkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria sebanyak 61 orang. Kemudian asal negara Kamerun 27 orang, Pakistan sebanyak 14 orang, negara Sierra Leone sebanyak 12 orang dan Pantai Gading sebanyak 8 orang serta asal negara  Gambia sebanyak 8 orang. Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.  
 
"Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian    berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," paparnya.
 
Operasi Wira Waspada kali ini, lanjut Yuldi, menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya pihaknya menggelar operasi serupa di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum. 
 
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. 
 
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tandasnya.(*)

Sumber: