Terbanyak di Ciledug dan Benda, Bendera Ormas di Tangerang Diturunkan Polisi

Terbanyak di Ciledug dan Benda, Bendera Ormas di Tangerang Diturunkan Polisi

Sejumlah Bendera dan Atribut Ormas di Tangerang Ditertibkan Aparat.-Ahmad Syihabudin -

TANGERANGEKSPRES.ID -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota,  bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sebanyak 72 atribut bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang. Senin, (12/5/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa penertiban atribut ormas dilakukan secara serentak di 12 (dua belas) wilayah hukum polsek jajaran. 

Paling banyak ditemukannya atribut dan bendera ormas adalah di wilayah Ciledug dan Benda, masing-masing  terdapat 18 bendera/atribut ormas itu.

"Polisi bersama personel Gabungan berkomitmen menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis," kata Zain.

Polisi pun mengapresiasi atas kerjasama, dukungan dan sinergitas antara Pemda melalui Satpol PP, aparat TNI dan ormas itu sendiri dalam penertiban bendera maupun atributnya.

Zain menjelaskan, penertiban bendera ormas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik dan lingkungan yang tertib dan bebas intimidasi. Termasuk meminimalisir simbol yang dapat memecah belah atau sumber keributan atau bentrok antar ormas.

"Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan terkait ketertiban umum. Jangan ada simbol kelompok yang menguasai lingkungan secara berkelompok, sehingga akan mendorong terjadinya bentrokan antar ormas," ujarnya.

Penertiban atribut ormas yang dilakukan Polisi bersama Satpol PP dan TNI di masing-masing wilayah di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang tersebut berlangsung aman, kondusif dan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Sumber: