Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal

Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Kapolres Lebak, kemarin.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Polres  Lebak berhasil menangkap dan menerapkan inisial J warga Kecamatan Malingping yang diduga sebagai pengedar dan penjual obat-obat keras tahh diedarkan secara ilegal. 

 

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki didampingi Kasat Narkoba AKP Cepy Cepiana menyampaikan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus peredaran obat-obatan terlarang, yang terjadi diwilayah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

 

"Perlu kami sampaikan dari hasil penanganan peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah kecamatan Malingping ada perkembangan baru, pihak penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara J," kata Kapolres Lebak, kepada wartawan, Sabtu (13/4/2025). 

 

Menurut AKBP Zaki, penetapan tersangka terhadap saudara J, merupakan hasil dari perkembangan sebagaimana informasi dari masyarakat serta bukti yang didapat penyidik dari hasil pemeriksaan dari tanggal 10 April 2025.

 

"Adapun saudara J ini ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," ujarnya. 

 

Adapun acaman pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kata Zaki, sebagaimana pasal 435 pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah dan pasal 436 sanksi pidananya paling lama penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. 

 

"Iya, kita akan terus kembangkan setelah pelaju J kita amankan dan jadi tersangka, bukan hanya di wilayah Malingping saja, kita akan pantau seluruh wilayah hukum Lebak," Tururnya. 

 

Sumber: