PT GMT Penuhi Tuntutan Buruh Terkait Pemberian THR

Legal PT GMT (Tengah) Ali Akbar saat memenuhi panggilan Disbaker Lebak, Selasa (8/4/2025).--
TANGERANGEKSPRES.ID - Manajemen PT Global Marketing Technology (GMT) yang di wakili legal atau pengacara perusahaan memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak terkait aksi mogok kerja karyawan PT GMT 2 yang berada di Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam kesempatan tersebut, legal PT GMT Ali Akbar menyerahkan hasil kesepakatan antara menegemen PT GMT dan perwakilan karyawan. Dimana dalam kesepakatan tersebut perusahaan memenuhi tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 yakni dengan masa kerja 1 - 3 bulan berupa bingkisan, masa kerja 4 bulan - 1 tahun minimal 10 persen dari besaran upah yang diterima plus bingkisan, 1 - 2 tahun 25 persen dari upah plus bingkisan, 2 - 4 tahun 45 persen dari besaran upah plus bingkisan dan 5 tahun ke atas 50 persen plus bingkisan.
"Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh perwakilan karyawan dan sudah kita laporkan ke Disnaker," Kata Ali Akbar, kepada wartawan, di Disnaker, Selasa (8/4/2025).
Dia mengaku, karyawan yang melakukan aksi mogok kerja pada Senin jemarin, hari ini (Selasa-red) sudah masuk dan kembali bekerja seperti biasa.
"Kami anggap masalah ini sudah selesai dan memang tidak ada masalah, hanya diskomunikasi saja, sehingga saat ini sudah selesai sudah kita laporkan ke Disnaker," ujarnya.
Anggota DPRD Lebak, Regen Abdul Haris mengaku, dia akan mengawal masalah yang terjadi di PT GMT 2 ini, karena selain tugas dan fungsinya sebagai dewan, dia didatangi langsung oleh sejumlah karyawan ke rumahnya.
"Iya semua sudah selesai dan pihak menejemen sudah sepakat dan akan memenuhi apa yang jadi tuntutan buruh, dan kami juga meminta agar tidak ada buruh yang di rumahkan paska aksi demo kemarin," papar Regen.
Sumber: