Jual Miras Berkedok Bengkel

Jual Miras Berkedok Bengkel

PONDOK AREN- Penjualan minuman beralkohol berkedok bengkel mobil dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Dari bengkel las cat duco di Jalan Tegal Rotan RT 1/3 Pondok Jaya, Pondok Aren ini, disita 323 botol dan kaleng minuman beralkohol.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, tempat itu berkedok bengkel. "Namun, di dalamnya ada minuman beralkohol dalam jumlah banyak," ujarnya kepada Tangerang Ekapres, Kamis (30/3) malam.

Dari 323 kaleng dan botol minuman beralkohol yang disita terdiri dari beragam merek. Seperti, intisari, vodka putih, bir bintang, mix max dan lainnya. Bengkel itu milik Endah. "Kata pemiliknya sudah lama menjual minuman beralkohol," tambahnya.

Selain itu, Satpol PP juga menyisir tempat usaha dan hiburan yang kerap menjual minuman beralkohol. Setidaknya ada 6 titik yang razia, seperti kafe Juam Kopi di Apartemen Intermark, Rawa Mekar Jaya, dan mengamankan 53 kaleng minuman beralkohol. Selanjutnya di hotel Kingstone Bintaro dan diperoleh 77 botol.

Kemudian satpol mendatangi kafe Sanggar Ayu di Jalan Haji Juan Pondok Kacang Timur. Namun, ternyata razia ini bocor. "Di tempat ini kita tidak menemukan apa-apa dan diduga sebelum kita datang mereka sudah pergi," jelasnya.

Tak jauh dari kafe Sanggat Ayu, satpol pp menyisir warung remang-remang yang berjumlah tiga rumah. Yakni, kafe Antigalau dan petugas berhasil mengamankan 113 kaleng anker dan guinness. Di Soni Kafe dengan barang bukti 144 kaleng guinness dan kafe tanpa nama dengan barang bukti 56 kaleng bir.

Oki menjelaskan, pada razia ini Satpol PP berhasil mengamankan 859 botol dan kaleng minuman beralkohol. Mereka melanggar Perda Kota Tangsel Nomor 9 tahun 2012 tentang ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat. "Dan Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang perindustrian dan perdagangan. Di dalamnya tegas mengatur larangan menjual minuman mengandung alkohol semua golongan," jelasnya.

Oki menuturkan, tempat yang kedapatan menjual miras ini merupakan langganan razia petugas. Seperti tak pernah jera setelah dirazia, mereka kembali mengulangi perbuatannya. Padahal selama ini Satpol PP sudah bertindak tegas dengan menyita seluruh miras yang dijual serta membawa penjualnya ke meja sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Muchsin mengatakan, sanksinya bisa masuk tipiring atau dimusnahkan. "Kita akan minta ke pengadilan untuk penetapan pemusnaan barang bukti," katanya.

Pantauan Tangerang Ekspres di lapangan, sebelum Satpol PP tiba sebenarnya buka dan beroperasi. Itu terlihat dari lampu masih menyala, dan masih ada sisa minuman dingin di atas meja. (bud)

Sumber: