Binwas Desa Jelaskan Persyaratan Pembentukan RW

Binwas Desa Jelaskan Persyaratan Pembentukan RW

Kepala Seksi Binwas Desa Kecamatan Rajeg Ahmad Yoni. -Dokumentasi Pribadi Ahmad Yoni untuk Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pihak Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Desa Kecamatan Rajeg menyatakan pembentukan rukun warga (RW) perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

 

Kepala Seksi Binwas Desa Kecamatan Rajeg Ahmad Yoni mengatakan, pembentukan RW mengacu terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

 

"Yakni, persisnya pada Pasal 31 pada Perbup tersebut," ujar Ahmad Yoni, kepada wartawan, di ruangan kerjanya, Senin (17/2/2025).

 

Mengutip dari Perbup itu, disampaikan Ahmad Yoni, pembentukan RW dengan memenuhi persyaratan paling rendah 5 rukun tetangga (RT) dan paling tinggi 15 RT.

 

"Dalam pembentukan RW apabila melebihi dari 15 RT, dapat dimekarkan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, kata Ahmad Yoni, pemekaran RW dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat atau pemerintah desa.

 

Kemudian, merupakan hasil musyawarah mufakat yang disetujui paling kurang 2/3 (dua pertiga) pengurus RT dan Ketua RW mengajukan usul permohonan kepada kepala desa.

 

Sumber: