Operasi Keselamatan Jaya Digelar 14 Hari

Operasi Keselamatan Jaya Digelar 14 Hari

Waka Polres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro (kiri) memasang pita kepada personel Dishub Tangsel saat apel Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Lapangan Mapolres Tangsel.-Humas Polres Tangsel For Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Jelang bulan suci Ramadhan 1446 Hiriah, Polres Tangsel bersama jajaran dan instansi terkait menggelar “Operasi Keselamatan Jaya 2025”.

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Operasi Keselamatan Jaya 2025 dimulai 10 Februari hingga 3 Maret 2025 mendatang.

Sebelum operasi dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan apel yang dipimpin Waka Polres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Senin (0/2/2025). Dalam amanatnya Rizkyadi mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2025 berlangsung selama 14 hari dan dimulai dari 10 hingga 23 Februari 2025 mendatang.

"Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas," ujarnya, Senin (10/2/2025).

Rizkyadi menambahkan, operasi tersebut juga didukung oleh penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile, serta teguran simpatik kepada para pengguna jalan.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan. 

"Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang,” harapnya.

Rizkyadi mengingatkan kepada pengendara bermotor untuk patuh dan taat pada peraturan lalu lintas. "Tak hanya itu, pengendara juga diharapakan melakukan pengecekan alat-alat keselamatan kendaraan," tuturnya.

Diketahui, selama Operasi Keselamatan Jaya 2025 pengendara akan ditindak bila melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang LLAJ. Pengendara akan ditindak bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Tidak menggunakan helm SNI, melanggar marka berhenti, knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong). Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukan.

Kemudian, menerobos lampu merah, melawan arus, berkendara di bawah umur. Menggunakan HP saat mengemudi dan mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman. (*)

 

Sumber: