Setnov Terserang Pengapuran Jantung

Setnov Terserang Pengapuran Jantung

JAKARTA-Istri Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Deisti Astriani Tagor membeber kondisi kesehatan terakhir suaminya. Setnov saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta. Deisti mengatakan, kondisi psikologis Novanto sudah lumayan membaik. Namun, Ketua Umum Golkar yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el itu masih harus diopname. "Cuma memang banyak pemeriksaan yang dilakukan karena vertigonya masih ada," kata Deisti di gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9). Dia mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, semua penyakit yang dirasakan Novanto selama ini baru diketahui. "Seperti fungsi ginjal agak kurang bagus, kadar gula dari dulu kami sudah tahu, diabetes," katanya. Selain itu, kata dia, tensi darah juga belum normal. Kadang tinggi dan tapi bisa rendah juga. "Ada plak titik-titik cukup banyak. Itu masih dikasih pengobatan suntik dan infus," ujarnya. Namun, kata dia, Novanto masih bisa duduk dan berdiri. "Karena kadang-kadang kalau tensinya tiba tiba naik dia mutar lagi," ungkap Deisti. Karena itu ketua Persatuan Istri Anggota (PIA) DPR tersebut mengaku tidak tahu apakah Novanto bisa menghadiri pemeriksaan KPK atau sidang praperadilan di PN Jaksel. "Nanti mesti tanya dokter, kemarin baru diperiksa jantungnya ada pengapuran. Minta doanya saja," imbuhnya. Langkah Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat lembaga antirasuah itu menghentikan proses pemeriksaan saksi-saksi kasus KTP-el. Kemarin, (15/9), KPK memeriksa enam orang saksi. Keenam saksi itu adalah Mulyadi (sopir mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman), Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Dukcapil Kemendagri Kurniawan Prasetya Atmaja dan anak buahnya, Fajar Kurniawan. Sedangkan tiga saksi lainnya adalah Made Oka Masagung, Monny dan Lulu. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Namun dia belum bisa memastikan kehadiran saksi-saksi yang dipanggil. Yang pasti, kata dia, penyidik telah mengagendakan dan menunggu kehadiran saksi itu. Seperti diketahui, Setnov diduga melakukan patgulipat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proyek KTP-el di Kemendagri tahun 2011. Nilainya proyeknya mencapai Rp 5,9 triliun. Namun, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,3 triliun. KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka. Setnov pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka keempat kasus KTP-el. (JPC)

Sumber: