Pemkab Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemkab Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Banjir melanda Lebak beberapa waktu lalu.-A Fadilah tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Penetapan status tanggap darurat itu mulai 2 - 15 Desember 2024.

 

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, bencana banjir dan longsor di Lebak terjadi di 20 kecamatan. Sebanyak 1.694 rumah terendam banjir, 59 rumah terdampak longsor dan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

 

Warga yang dilaporkan meninggal dunia itu yakni pertama korban longsoran tanah di Kecamatan Cipanas, korban kedua hanyut terbawa arus banjir di Kecamatan Banjarsari dan ketiga korban tertimpa pohon roboh di Kecamatan Cibeber.

Selain sejumlah kerusakan rumah, dampak dari bencana tersebut menyebabkan sejumlah ruas jalan ambles serta jembatan terputus.

 

"Kami minta warga tetap waspada karena curah hujan masih tinggi dalam sepekan ke depan berdasarkan laporan BMKG," kata Febby, kepada wartawan, Minggu (8/11/2024)

 

Febby mengimbau, agar masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman jika terjadi cuaca ekstrem untuk menghindari korban jiwa.

 

"Wilayah Kabupaten Lebak menjadi langganan banjir dan longsor, karena topografi alamnya pegunungan, perbukitan dan aliran sungai," ujarnya.

 

Lebih lanjut Febby Pratama Rizky menjelaskan pihaknya hingga saat ini terus melakukan pemantauan dan mengupayakan semua warga terdampak mendapatkan bantuan logistik maupun kesehatan.

Sumber: