Diledek Bau Badan, HH Bunuh Teman Kencan di Cikupa

Diledek Bau Badan, HH Bunuh Teman Kencan di Cikupa

Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Munjiono (memegang mikrofon) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pembunuhan di Cikupa.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Kasus tragis terjadi di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat seorang pria berinisial HH (27) membunuh teman kencannya, seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (24). Jasad korban ditemukan terbungkus kasur di pinggir jalan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 04.05 WIB oleh warga yang hendak menuju masjid.

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban lantaran merasa tersinggung setelah diejek soal bau badan dan kurangnya pembayaran. "Setelah berhubungan intim, tersangka memberikan uang Rp 400 ribu, padahal kesepakatan awal adalah Rp 500 ribu. Korban kemudian mengejek tersangka dengan mengatakan bayarnya kurang dan bau badan, sehingga membuat pelaku emosi dan membunuh korban," jelas Baktiar, Jumat (15/11/2024).

 

Kejadian nahas itu berlangsung pada Sabtu, 9 November 2024. Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajahnya menggunakan bantal. Mayat korban kemudian disimpan di dalam kontrakan pelaku selama dua hari karena bingung hendak membuangnya.

 

Pada Senin dini hari, tersangka mencoba membuang mayat korban dengan membungkusnya menggunakan kasur lantai dan mengikatnya dengan tali. Namun, saat mengangkutnya menggunakan sepeda motor, buntalan kasur berisi jasad korban terjatuh di jalan, membuat pelaku panik dan melarikan diri.

 

Polisi menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat tersebut dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kami menemukan barang bukti berupa potongan tali yang identik dengan tali di kontrakan tidak jauh dari lokasi penemuan jasad. Setelah memeriksa kontrakan tersebut, ditemukan tas dan barang-barang milik korban," ujar Baktiar.

 

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang bergerak cepat menuju tempat kerja pelaku di PT. Canet Elektrik Indonesia. HH akhirnya mengakui perbuatannya setelah interogasi mendalam oleh pihak kepolisian.

 

Atas tindakannya, HH dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, sesuai dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

 

Sumber: