Tersandung Kasus, 2 Kades Di Lebak Terancam Dipecat
Anggota DPRD Lebak komisi 1 saat dimintai keterangan wartawan di kantor DPRD setempat, Jumat (15/11/2024).-A Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Lebak mengaku akan segera menindaklanjuti kekisruhan yang terjadi di dua desa, yakni Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga dan Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung yang mengusulkan pemberhentian kepala desa (Kades).
Pasalnya, kedua kades tersebut telah tersandung kasus narkoba, dan juga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
"Iya, kami menampung dulu pendapat dan masukan dari tokoh masyarakat, BPD dan perangkat desa. Karena ini sudah menjadi konsumsi publik saat ini," kata Juned, Sekretaris Komisi l DPRD Lebak, Jumat (15/11/2024)
Juned mengatakan, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan warga Desa Margajaya dan Desa Jagabaya, Komisi I akan segera melakukan pembahasan secara internal, untuk membuat tim pencari fakta.
"Tim pencari fakta tidak hanya kami saja, melainkan eksekutif juga kami perintahkan untuk membuat tim pencari fakta juga," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad mengaku, akan segera menindaklanjuti hasil RDP usulan pemberhentian dua Kepala Desa kepada Pj Bupati Lebak.
"Hasil ini akan kita laporkan ke Pj Bupati, karena ini lebih menarik dibantu usulan dari legislatif. Dan ini menjadi kekuatan," tutur Okta.
Sumber: