Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan Penyebab Kecelakaan di Tangerang Jadi Tersangka

Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan Penyebab Kecelakaan di Tangerang Jadi Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero (kiri) dan Pihak Jasa Raharja (kanan). -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya tetapkan sopir truk wing box tronton bernomor polisi:B-9727-UEU sebagai tersangka.  Sopir berinisial JFN (24) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

 

"Dari akibat kejadian tersebut, kita telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit diantaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa, Dan telah dilakukan oleh TKP,  pengambilan keterangan saksi di lapangan. Maka, telah cukup alat bukti,  kepada JFN usia 24 tahun kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Minggu (3/11/2024).

 

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

 

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres.

 

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dan dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis amfetamin.

 

"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.

 

Apapun kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim. 

 

Sumber: