2 Pejabat Pemprov Banten Ditunjuk Jadi PJs Wali Kota Tangsel dan Cilegon

2 Pejabat Pemprov Banten Ditunjuk Jadi PJs Wali Kota Tangsel dan Cilegon

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mewakili Mendagri RI mengukuhkan PJs Wali Kota Cilegon, dan Tangsel di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (24/9/2024).--

TANGERANGEKSPRES.ID - Dua pejabat eselon II di Pemprov Banten yakni Nana Supiana dan Tabrani telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjadi Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Cilegon, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Penunjukan dilakukan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3806 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota pada Provinsi Banten.

Pengukuhan PJs ini dilakukan oleh Kemendagri yang diwakili oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (24/9/2024).

Diketahui, Nana Supiana secara definitif sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten ditunjuk menjadi PJs Wali Kota Cilegon, dan Tabrani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) ditunjuk sebagai PJs Wali Kota Tangerang Selatan.

Keduanya ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala daerah, dimana Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Walikota Tangsel Benyamin Davnie ikut kontestasi pada Pilkada serentak 2024.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penunjukan PJs ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang sebelumnya telah mengajukan cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak.

"Keduanya akan bertugas sampai walikota definitif selesai cuti diluar tanggung jawab negara, wali kota sudah mengajukan cuti ke gubernur dan kita sudah keluarkan SK melalui Mendagri," katanya kepada awak media.

Ia menjelaskan, kedua PJs itu selain mengisi kekosongan juga memiliki tugas untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024.

"Tahapan lemilu  masa kampanye segera dimulai, sehingga berharap sukses dalam mendukung melaksanakan (Pilkada serentak-red), dan berharap pada waktunya mendapat pemimpin yang amanah," jelasnya.

Dikatakan Al, PJs Wali Kota Cilegon, dan Tangsel akan bertugas selama dua bulan sesuai dengan masa cuti wali kota definitif. 

Sementara pihaknya akan menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi pada OPD BKD dan Dindikbud Banten.

"Akan ditunjuk juga PLh hari ini juga, segera sesuai dengan tahapan. Penunjukannya nanti kita sesuaikan dengan yang bidang tugas yang menguasai teknis, kita punya instrumen," ungkapnya.

Al Muktabar juga memastikan bahwa penunjukan PJs pada pejabat eselon II tidak akan mengganggu kinerja dari OPD tersebut di lingkungan Pemprov Banten. (*)

Sumber: