KPU Tangsel Butuh 14.420 KPPS

KPU Tangsel Butuh 14.420 KPPS

Caption : Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel Heni Lestari (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).-Tri Budi-

Wanita berkerudung tersebut mengaku, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi menjadi KPPS. Yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, harus berdomisili sesuai wilayahnya yakni Kota Tangsel dan harapannya yang terdaftar di DPT tersebut, serta berusia 17-55 tahun.

 

"Tidak menjadi anggota parpol dengan surat pernyataan yang sah dalam waktu 5 tahun. Berdomili dalam wilayah kerja KPPS.

Pendidikan minimal SMA sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah  memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih," terangnya.

 

Selain itu, syarat lainnya adalah menyertakan surat keterangan kesehatan sama seperi pemilu lalu. Yakni mencantumkan pemeriksaan hasil tensi, tekanan darah, gula darah dan kolesterol.

 

"Kami sudah koordinasi dengan Dinkes dan tiap puskesmas akan dibuat line khusus pemeriksaan calon KPPS ini," tuturnya.

 

"Kalau pernah di partai politik atau saat ini tercatut diparpol, kalau tercatut dan tidak tahu menahu itu bisa mengurus surat keberatannya di KPU Tangsel," ungkapnya.

 

Sementara itu untuk linmas aturan usianya tidak seketat KPPS. Bila diatas usia 55 tahun diharap daftar ke linmas saja. "KPPS ini nanti dilantik 7 November dan masa kerjanya dari 7 November sampai 8 Desember," katanya.

 

Menurutnya, jumlah 2.060 TPS  tersebut sudah termasuk TPS khusus yang ada di Pesantren Al Gontory. Dimana yang mengajukan TapS khusus berarti mereka siap menyiapkan SDM-nya, termasuk KPPS dan linmasnya. "Kalau kekurangan nanti akan diambil dari lingkungan terdekatnya," tuturnya.

 

Sumber: