Polisi Larang Massa 313 Mendekati Istana

Polisi Larang Massa 313 Mendekati Istana

Depan Istana Merdeka, Jakarta, tampak belum ada massa dari aksi 31 Maret 2017, atau yang dikenal denan 313. Pantauan JawaPos.com, di depan Istana Merdaka tampak sudah dijaga oleh ratusan aparat kepolisian dan TNI. Ratusan tameng polisi dan TNI juga telah berbaris rapi di depan Istana Merdeka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan massa peserta aksi akan dialihkan untuk menyampaikan aspirasinya di kawasan Patung Kuda. "Ditahan di Patung Kuda," ujar Argo kepada JawaPos.com di lokasi, Jumat (31/3).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menambahkan, peserta aksi tidak diperkenankan mendekat ke Istana. Karena hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapa di Muka Umum.

Dalam peraturan tersebut demonstrasi hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). "Pertimbangan kan ada peraturan yang mengatur tidak boleh mendekat ke istana," katanya.

Sementara, untuk pengamanan Argo enggan menyampaikan berapa jumlah personel yang disiagakan. Dia hanya mengaku saat ini sudah ada aparat gabungan dari polisi dan TNI. "Aparat ya cukup banyak lah," ungkapnya.

Sekadar informasi, dalam aksi 313 itu menurut jadwal yang diterima awak media akan dilakukan di dua tempat, di antaranya di Masjid Istiqlal dan depan Istana Merdeka. Di mana massa lebih dulu melakukan Salat Jumat kemudian disusul dengan aksi untuk menggulingkan Ahok menjadi orang nomor satu di Jakarta.

Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim. (cr2/JPG)

Sumber: