Baru Bebas, Alfi an Tanjung Ditangkap
SIDOARJO-Belum sempat menghirup udara segar setelah diputus bebas atas perkara ujaran kebencian dari Pengadilan Negeri Surabaya, Ustaz Alfian Tanjung kembali dibekuk polisi. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Rabu (6/9) malam. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Alfian Tanjung ditangkap karena kasus yang berbeda. Alfian, kata Adi, dilaporkan oleh Tanda Pardamean Nasution telah menyerang kehormatan PDI Perjuangan lewat cuitan di Twitter. "Konteks dari apa yang dia (Alfian) cuitkan itu, menurut pelapor telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai yang di mana yang bersangkutan bekerja," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Adi menjelaskan, cuitan Alfian di Twitter menyebut bahwa PDI Perjuangan kadernya banyak yang merupakan PKI. Hal itulah yang dipermasalahkan pelapor karena menurut pelapor hal itu tidak benar. Apalagi Alfian tidak punya bukti dalam berkata itu. "Cuitan itu menyatakan bahwa PDIP 85 persen berisi PKI. Nah, itu yang oleh pelapor dianggap sebuah penistaan dan penyerangan kehormatan. Nanti akan kami gali kenapa melakukan hal itu," kata dia. Alfian dalam laporan ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Surabaya dalam putusan selanya menyatakan Ustaz Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam perkara ujaran kebencian. Dengan begitu, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya. Namun, usai menjalani sidang perkara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Ustaz Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Rabu (6/9) malam. Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) memastikan akan membawa kasus penangkapan paksa Ustaz Alfian Tanjung ke ranah hukum, dalam upaya ligitasi dan non-ligitasi. TAAT menilai, penangkapan paksa Alfian setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya banyak melanggar sisi administrasi dan hak kemanusiaan. Alkatiri selaku Koordinator TAAT mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kepolisian itu akan diadukan ke pihak internal dan eksternal Polri. "Kami akan laporkan ke Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional, dan yang pasti ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," jelas Alkatiri dalam konferensi pers di Kantor AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9). Di pihak internal Polri, kata Alkatiri, pihaknya akan mengadu ke Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan. Dia mengharapkan, pihaknya mendapatkan penjelasan yang rasional mengenai penangkapan paksa kliennya. "Itu akan kami lakukan. Kami semua paham hukum dan apa yang dilakukan petugas dalam menangkap Ustaz Alfian sudah melanggar hukum," kata Alkatiri. Menurutnya, advokat termasuk petugas penegak hukum yang wilayahnya berada di luar pemerintahan. Namun, sikap polisi dalam mengadang advokat menemui kliennya yang tengah ditahan adalah perbuatan melawan hukum. "Kami dihalang-halangi. Tidak bisa masuk (ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua)," jelas dia. (jpnn)
Sumber: