HIMAPUTRA Minta Galian Tanah Ilegal Dilegalkan, Begini Alasannya

HIMAPUTRA Minta Galian Tanah Ilegal Dilegalkan, Begini Alasannya

Pembina HIMAPUTRA Ahmad Satibi Alwi Sidiq. -Foto: dokumentasi pribadi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pembina Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (HIMAPUTRA), Ahmad Satibi Alwi Sidiq menyatakan pemerintah harus turun tangan terkait maraknya galian tanah ilegal di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.

 

"Lebih baik pemerintah melegalkan galian tanah untuk kegiatan pertanian, salah satunya embung atau penampungan air, untuk pertanian yang sering kekeringan, dibandingkan pengusaha galian c harus kucing-kucingan," kata Ahmad Satibi Alwi Sidiq, kepada Tangerang Ekspres, Senin (12/8/2024).

 

Dengan demikian, menurut pria yang akrab disapa Abil ini, daripada pengusaha galian c kucing-kucingan, maka lebih baik aktivitas galian tanah dilegalkan untuk kebutuhan pertanian ke depan.

 

"Kalau dijadikan embung, pasti bekas galian tanah dikelola, dirapihkan, dibuatkan saluran air. Sehingga, bekas galian tanah bisa bermanfaat sampai jangka panjang untuk masyarakat sekitar," jelasnya.

 

Yang terpenting juga, lanjutnya, truk bermuatan tanah golongan 3, tetap wajib beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, sesuai Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang.

 

Selain itu, menurutnya, apabila galian tanah berizin, maka dapat menjadi pemasukan retribusi untuk pemerintah. Sehingga, jalan yang rusak akibat lalulalang mobil bermuatan tanah dapat diperbaiki dengan memanfaatkan APBD.

 

"Kalau sekarang, kegiatan galian tanah ilegal tidak ada kontribusi untuk APBD, tapi nanti jalan rusak, tetap diperbaiki pakai APBD," ungkapnya.

 

Sumber: