Galian Tanah di Desa Gintung Beroperasi Lagi
Lokasi galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi, Selasa (6/8/2024). --Foto: Tangkapan layar video- kiriman warga-
TANGERANGEKSPRES.ID - Satpol PP Kabupaten Tangerang, tutup galian tanah ilegal, di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (5/8/2024), siang.
Penutupan galian tanah ilegal tersebut, ditandai dengan pemasangan tali plastik bergaris warna hitam dan kuning, yang mengelilingi ekskavator, tanpa pemasangan plang/baliho segel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tangerang Ekspres, Selasa (6/8/2024), lokasi galian tanah ilegal di Desa Gintung, tepatnya di Kampung Pulo, masih beroperasi.
Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mewakili masyarakat desa berkunjung ke Kantor Desa Gintung, untuk menyampaikan keluhan masyarakat tentang adanya galian tanah ilegal di desa setempat.
"Warga minta galian tanah ilegal di kami ditutup permanen atau selamanya. Kami keberatan ada galian tanah ilegal di desa kami. Lalulintas mobil tanah sangat ganggu kenyamanan," kata sejumlah pengurus BPD Gintung, di kantor desa, kemarin sore.
Kepala Desa Gintung Amsuri beryukur Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menutup lokasi galian tanah di wilayah desanya, Senin kemarin. Artinya, laporan dari pihaknya telah ditindaklanjuti.
"Tapi, saya juga heran kenapa sudah ditutup Satpol PP, kemarin. Tapi, saat ini, lokasi galian tanah ilegal masih beroperasi," ucapnya.
Sumber: