Porsche Sitaan KPK Melenggang di Jalan Raya
JAKARTA-Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan bagaimana bisa mobil sport Porsche yang diblokir KPK berada di jalan raya sampai dirazia Polda Metro Jaya. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai temuan tersebut mengindikasikan bahwa laporan tata kelola barang rampasan dan sitaan negara tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Menurut Agun, pelan-pelan hal itu pun terbukti. “Tangan Tuhan mulai bekerja," tegas Agun, Kamis (24/8) di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, hal ini tentu tidak sesuai dengan pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu bahwa barang rampasan atau sitaan yang tidak diserahkan ke Rupbasan tidak disalahgunakan. "Lalu bagaimana dengan kejadian ini? Siapa yang menyalahgunakan?" tanya Agun. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita satu unit mobil sport merek Porsche. Hal ini karena pengendara mobil tersebut tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Ada satu mobil Porsche, saat anggota razia gak bawa SIM, STNK, kami langsung tilang," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di kantornya, Kamis (24/8). Halim mengaku tidak mengingat jelas waktu penyitaan mobil tersebut. Hanya saja, menurut dia, penyitaan berlangsung dalam waktu tiga hari ini. Dia menambahkan, mobil tersebut diduga bodong. Karena itu, pihaknya menyerahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diselidiki. "Kami proses karena STNK dan TNKB beda. Ini akan diserahkan ke resere," ujarnya. Halim memastikan bahwa orang yang ditilang itu bukan dari kalangan selebritas, politikus, ataupun orang ternama. Dia pun merahasiakan identitas pemilik mobil tersebut. "STNK ada tapi tidak sesuai dengan TNKB dan itu blokiran KPK," tandas dia. (jpnn)
Sumber: