Retribusi TPI di Lebak Capai Rp 1,4 M Setahun Terbesar Se-Banten
Aktivitas jual beli ikan di TPI Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Rabu (24/7/2024).-A Fadilah tangerangekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak mengaku retribusi dari 11 Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada mencapai Rp 1,4 milyar setahun. Bahkan, menjadi retribusi TPI terbesar di Provinsi Banten.
Oktody Pamungkas, Kabid Pelayanan Perikanan DKP Lebak mengatakan, aktivitas nelayan di 11 TPI yang ada di Lebak selatan selama ini sudah berjalan cukup baik dan menjadi andalan dan dapat menunjang perekonomian warga sekitar.
”Alhamdulillah retribusi TPI kita paling besar se-Banten,” ujar Oktody Pamungkas, kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Menurut dia, TPI penyumbang pendapatan terbesar, yakni TPI Binuangeun yang ada di Kecamatan Wanasalam. Dari Rp 1,4 milyar pendapatan retribusi setahun, TPI Binuangeun mendapat pemasukan hampir Rp 1 milyar.
"Sisanya retribusi disumbangkan dari TPI lain," ujar dia
Dijelaskan Oktody, Kabupaten Lebak memiliki 11 TPI. Yakni di Kecamatan Wanasalam ada 2 TPI, Kecamatan Bayah terdapat 3 TPI, Pangarangan 1 TPI, Cihara ada 3 TPI dan Cilograng 2 TPI. Sehingga, dari 11 TPI ini retribusi bisa tembus Rp 1,4 milyar.
“TPI paling besar berada di Kecamatan Wanasalam salah satunya TPI Binuangeun, yang lainnya TPI kecil, dan TPI Binuangeun ini bisa dikatakan fasilitasnya paling lengkap dibanding yang lain," papar Oktody.
Sumber: