Proses Coklit Pilkada Tangsel Selesai Lebih Cepat
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ (tengah) memberikan pemaparan saat rakor pimpinan daerah di Hotel Grand Zuri. -Tri Budi/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menyelesaikan proses pencocokkan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sejak 24 Juni lalu dan sesuai jadwal akan berakhir pada 24 Juli mendatang.
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ. mengatakan, coklit dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli mendatang. Namun, sebelum waktu yang ditentukan selesai pihaknya dapat menyelesaikan proses coklit.
"Hari ini coklit sudah selesai 100 persen. Semalam sebagai penyempurna 100 persen coklit kita melakukan coklit kepada Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin," ujarnya saat rapat koordinasi pimpinan daerah di Hotel Grand Zuri, Senin (22/7/2024).
Taufiq menambahkan, target coklit sebesar 1.052.963 (data pemilih yang diperoleh dari Kemendagri dan disingkronisasi) dan semuanya telah selesai dilakukan pencoklitan
"DPT Pemilu lalu sebanyak 1.022.237 atau ada kenaikan 30.726," katanya.
Taufiq menjelaskan, dalam proses coklit tersebut pihaknya menerjunkan 3.893 pantarlih di 54 kelurahan se-Kota Tangsel. Berdasarkan 1.052.963 (data pemilih yang diperoleh dari Kemendagri dan disingkronisasi) jumlah TPS diperkirakan menurun dibanding pada Pemilu lalu.
"Jumlah TPS Pilkada nanti adalah 2.052. Pamulang paling banyak yakni 472 TPS," jelasnya.
Menurutnya, setelah pencoklitan selesai maka hasilnya akan menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Sedangkan penyusunan DPS akan dilakukan pasca tahapan coklit 24 Juli atau pada 25 Juli sampai 11 Agustus mendatang.
"Penetapan DPT pada 21 September. Diumumkan DPT itu 22 sampai 27 September mendatang," ungkapnya.
Taufiq menuturkan, Pilkada tahun ini beririsan dengan Pilgub maka, tidak menutup kemungkinan ada warga dari 7 kabupaten kota lain di Banten yang tinggal di Kota Tangsel dan pada hari H memilih di Kota Tangsel dan itu disebut DPTB.
"DPTB dilayani dengan hak pindah pilih dan nantinya hanya dapat 1 surat suara saja yakni guburber saja. Tapi, dia tidak mendapat surat suara untuk pilkada Tangsel," tuturnya.
"Kalau DPK nanti itu berlaku bagi yang sudah berusia 17 tahun nanti pada 27 November tapi, dia tidak masuk dalam coklit," tutupnya. (*)
Sumber: