Sabu Rp 5 Miliar Gagal Beredar
TANGERANG – Sabu seberat 5,912 kilogram yang akan diedarkan ke sejumlah daerah diamankan. Satnarkoba Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya peredaran barang haram tersebut bersama tujuh pelaku pengedarnya. Tujuh tersangka berinisial RRA (25), TS (35), ABM (27) , FR (22), DS (26), DZ (26) dan seorang wanita FB (22).
“Enam tersangka lainnya masih DPO yang diketahui merupakan bandar-bandar besar dari tujuh pelaku pengedar yang berhasil kami amankan,” ungkap AKBP Risnanto, Wakapolres Metro Bandara Soetta, Rabu (29/3).
Modus yang digunakan para pelaku yaitu menyimpan sabu di selangkangan. Sabu dibungkus plastik bening dan dibalut lakban. Pelaku sengaja menggenakan baju yang tidak terdapat logam, sehingga tidak berbunyi di alat Security Check Point.
“Kami akui saat itu mereka memang lolos masuk Terminal 1. Karena memang bungkusan lakban yang mereka gunakan sangat tebal maka jauh dari sinar Security Check Point. Mereka pun sangat rapi dan bersih dari logam, maka alarm sama sekali tidak berbunyi,” katanya.
Dijelaskan Wakapolres, kedok pelaku terbongkar saat seorang penumpang mengaku kehilangan telepon genggam di area Terminal 1 Bandara. Petugas langsung memeriksa CCTV dan diketahui telepon genggam korban sudah berpindah tangan ke salah seorang penyelundup narkoba tersebut.
“Pencarian akhirnya diperluas, petugas mendapati tiga penumpang pesawat tujuan Jakarta Banjarmasin membawa sabu. Lalu, 4 penumpang tujuan Jakarta-Palu juga diketahui membawa sabu dengan modus yang sama. Mereka ternyata rekanan atau satu jaringan. Penerbangan kami batalkan beberapa waktu saat itu,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, ketujuh pelaku positif pengguna. Pelaku mengaku dibayar kisaran Rp 2 juta sekali antar paket-paket sabu tersebut.
“Ini bukan jaringan kecil, ini kelas besar karena bandar besar berani mengiriman 7 kurirnya sekaligus di hari yang sama. Mereka tidak main-main ini menunjukkan pesanan sabu milik bandar ini sudah meluas di seluruh Indonesia,” katanya.
Penggagalan narkoba jenis sabu sebanyak 5,912 kilogram. Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 47,296 jiwa bangsa Indonesia. Tujuh pelaku tersebut diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (bun)
Sumber: