Pemerintah Revisi Harga Eceran Tertinggi Beras

Pemerintah Revisi Harga Eceran Tertinggi Beras

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita hari ini (24/8) mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru beras. Ada tiga jenis beras yang disepakati antara pemerintah dan pengusaha, yakni beras premium, medium, dan khusus. Keputusan tersebut nantinya akan segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan.

Pengumuman HET beras tersebut dilakukan bersama perwakilan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sementara itu untuk spesifikasinya, akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian. "Akhirnya berdasarkan masukan, segera kita menetapkan dan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang diikuti dengan menteri pertanian mengenai kualitas beras-beras yang ada, termasuk didalamnya jenis beras khusus. Ada tiga kategori jenis beras, yaitu beras medium, premium dan khusus," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8). Enggar menjelaskan, HET ditentukan berdasarkan zonasi dan juga mempertimbangkan konektivitas serta logistiknya. Udah zona Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi HET yang berlaku adalah sebesar Rp 9.450 per kg. Harga patokan ini naik tipis dibanding penetapan sebelumnya sebesar Rp 9.000 per kg. "Pada dasarnya daerah produsen beras di masing-masing  provinsi saling terhubung saat melakukan distribusi. Jadi kita lihat range perjalanan beras itu sendiri," kata Enggar. Untuk Sumatera di luar lampung dan Sumatera Selatan, kemudian NTT dan Kalimantan pemerintah memutuskan penambahan Rp 500 karena faktor dari nilai transportasinya. "Kita berhitung suplai beras darimana dan berapa biaya transportasinya, maka transportasinya diperhitungkan Rp 500, jadi beras medium itu sebesar Rp 9,950 kecuali Maluku dan Papua berbeda Rp 800. Jadi Rp 10.250," terangnya. Untuk premium, di zona yang sama seperti sebelumnya berlaku sebesar Rp 12.800 per kg. Perbedaan harga akan menyesuaikan seperti HET beras medium "Nah dengan premium harga eceran tertinggi itu Rp 12.800, ini berlaku baik di pasar tradisional maupun ritel modern. selain di daerah yang kami sebutkan bedanya Rp 500 dan Rp 800," pungkasnya. Berikut daftar harganya : 1. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg 2. Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.800/kg 3. Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg 4. NTT: medium Rp 9.500/kg, premium Rp 13.300/kg Sulawesi: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg 5. Kalimantan: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg 6. Maluku dan Papua: medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg (cr4/JPC)

Sumber: