Pemkot Bentuk Satgas Judi Online

Pemkot Bentuk Satgas Judi Online

Pegawai Pemkot Tangsel berjalan di kawasan Balai Kota Tangsel, Ciputat. Tri Budi/Tangerang Ekspres--

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel akan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan perjudian daring (judi online). Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pegawai yang ada di Lingkup Pemkot Tangsel agar tidak terlibat judi online.

Kasus judi online menjadi perhatian bagi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun pemda hingga kepolisian. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk satgas pemberantasan judi online.

"Saya sudah minta kepada OPD terkait, terutama Kominfo karena, inikan harus melacak di sistem," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengaku, pihaknya selama ini hanya bisa melihat fitur dan riwayat komunikasi pegawainya di fitur-fitur tertentu saja.

"Selama ini menang tidak ada dan tidak ditemukan dari pemeriksaan yang dilakukan. Kemarin habis pelepasan pak Wawang, saya periksa HP milik ASN secara acak tapi, tidak ditemukan," tambahnya.

Menurutnya, satgas yang akan dibentuk tersebut nanti nyanakan berkomunikasi dengan badan siber dan sandi negara (BSSN) lantaran pihaknya tidak memiliki alat yang dapat digunakan untuk melacak pegawainya yang melakukan perjudian online.

"Satgas ini utamanya dari Kominfo, Satpol pp, BKPSDM, Badan Keuangan dan saya sedang menjajaki dengan perbankan untuk melihat apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak," ungkapnya.

Pak Ben mengaku, bila satgas telah terbentuk dan nantinya ditemukan ada pegawai yang melakukan judi onlie maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ada yang ketahuan melakukan judi judi konvensional dan judi online tentu itu melanggar hukum, ada sidang baperjakat nantinya," tutupnya. (*)

Sumber: