Tak Berizin, Papan Billboard Dibongkar
TANGERANG- Papan bilboard di sepanjang Jalan Tol Karang Tengah diduga banyak yang tak memiliki izin. Hal itu berdasarkan penelusuran Satpol PP yang sudah beregerak dan mengeksekusinya. Sabtu (19/8) lalu, bilboard milik PT Pilar Kreasi Kibar jadi sasaran petugas. Papan besi dengan ukuran 10x20 meter tersebut berada di sisi jalan tol Karang Tengah KM 13 arah Kota Tangerang, tepatnya di RT 01/03, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Sat Pol PP, Kaonang mengatakan, pemilik perusahaan sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali namun, mangkir. "PT Pilar sudah kita panggil, namun tidak ada itikat baik. Akhirnya kita putuskan untuk membongkar paksa karena melanggar perda. Diantaranya IMB dan perizinan," katanya. Satpol PP kemudian meminta kontraktor untuk segera membongkar papan reklame yang baru berdiri selama enam bulan. Satu per satu bagian besi tersebut dibongkar dengan menggunakan mesin las dari ketinggian sekitar 50 meter. "Selain melanggar dan mangkir, penertiban ini berdasar surat perintah Sekertaris Daerah (sekda) Kota Tangerang untuk segera menertibkan papan reklame dan billboard liar. Kalau tidak ada IMB artinya tidak bayar pajak dong," ucapnya. Tidak hanya di Karang Tengah, dalam kurun dua hari terakhir pihaknya sudah menertibkan sebanyak dua buah papan reklame liar. "Kita juga sudah menertibkan di tempat lain yakni di depan Taman Gajah, jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang dan yang terbaru di sini (Karang Tengah, red)," tuturnya. Selain menyalahi aturan, papan reklame tersebut juga menjadi sorotan warga sekitar. Pasalnya ketika cuaca sedang hujan atau angin kencang, papan tersebut goyang dan sesekali menimbulkan suara gaduh yang sangat meresahkan warga. "Kalau lagi angin kencang, ada suara gaduh dari Papan reklame itu. Kami warga sini takut papan tersebut roboh dan menimpa pemukiman warga maupun," ungkap Yusuf, salah seorang warga Karang Tengah. (mg-01)
Sumber: