PT SMS Steel Rugikan Negara Rp68 Miliar, Aset Pabrik Besi dan Baja Disita DJP Banten
PPNS Kanwil DJP Banten menyita aset PT SMS Steel yang telah rugikan negara sekitar Rp68 miliar, Rabu (19/6/2024)-Syirojul Umam/tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten berdasarkan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, melakukan kegiatan Penyitaan Pabrik Besi dan Baja PT SMS Steel di Kawasan Industri Benua Permai Lestari Jl. Raya Serang Km 26 Desa Ciseureuh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, serta rumah hunian di Komplek Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Juni 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Banten, Moch Solikhun mengatakan, kegiatan penyitaan melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Kanwil DJP Banten, dengan bantuan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Tim dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.
"Ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya dalam rilis, Rabu (19/6/2024).
Ia menjelaskan, PT SMS Steel diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang pada tahun pajak 2016 yang dilakukan oleh Tersangka LKP dan WLS yang merupakan pemilik serta pengendali perusahaan.
Solikhun mengaku, tersangka LKP dan WLS dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan melalui PT SMS Steel untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan tersangka LKP dan WLS pada tahun pajak 2016, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 68.295.350.705," terangnya.
Kegiatan penyitaan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (*)
Sumber: