Lapak Judi Sabung Ayam Dimusnahkan Polisi

Lapak Judi Sabung Ayam Dimusnahkan Polisi

Personil Unit Reskrim Polsek Ciruas mengamankan barang bukti milik warga yang melakukan aktivitas perjudian sabung ayam di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Personil Unit Reskrim Polsek Ciruas, memusnahkan lokasi lapak judi sabung ayam yang berada di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum dimusnahkan, lokasi itu digerebek polisi yang membuat warga yang tengah asyik berjudi kocar-kacir menyelamatkan diri, ke area persawahan dengan meninggalkan ayam aduannya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang resah dengan wilayahnya dijadikan aren perjudian sabung ayam.

Atas laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Ciruas mencari waktu tepat agar tidak diketahui para penjudi bahwa akan ada penggerebekan.

"Akhirnya, pada Sabtu 1 Juni kemarin petugas langsung bergegas setelah adanya informasi bahwa mereka melakukan perjudian. Sampai di lokasi, petugas langsung menggerebek para penjudi yang tengah asyik mengadu ayamnya," katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang, Senin 3 Juni 2024.

Condro mengatakan, kedatangan personel ternyata diketahui para penjudi tersebut hingga akhirnya, mereka langsung melarikan diri ke area persawahan yang membuat petugas tidak berhasil menangkap penjudi tersebut.

Meski begitu, beberapa barang bukti yang ada di lokasi diamankan ke Mapolsek Ciruas sedangkan sisanya, termasuk tempat sabung ayam dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya, tiga ekor ayam aduan, dua arena sabung ayam, satu kurungan, tujuh tempat ayam serta 13 sepeda motor. Sedangkan, tempat yang dijadikan perjudian sudah dimusnahkan petugas agar tidak kembali melakukan aktivitas perjudian," ucapnya. (*)

Sumber: