Kasus First Travel, Menteri Agama Lepas Tangan

Kasus First Travel, Menteri Agama Lepas Tangan

Kasus dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh First Travel tidak akan dibantu oleh pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan menanggung akibat kasus yang dilakukan perusahaan perjalanan ibadah umrah tersebut. Persoalan ini harus diselesaikan antara First Travel dengan para jamaahnya yang melakukan transaksi. "Jadi segala akibat dari interaksi transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh kedua belah pihak," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8). Dia menjelaskan, pemerintah sama sekali tidak menjalankan umrah. Pemerintah hanya memberi izin biro travel dan mencabutnya bila mereka melakukan pelanggaran. "Pemerintah, hanya terkait dengan izin penyelenggaran umrah," jelasnya Adapun yang dikategorikan melakukan pelanggaran adalam biro yang menelantarkaan jamaahnya. Lalu, menunda-nunda keberangkatan, jadwal pemulangan yang tidak jelas, jamaah, tidak diberi makan, pemondokan yang tidak semestinya. "Pemerintah lakukan pengawasan terhadap itu. Nah kalau jelas buktinya pemerintah akan beri sanksi terhadap biro travel itu," sebut dia. Namun yang jelas, kata Lukman, kasus First Travel sudah didalami oleh kepolisian. Mereka sedang mendalami bentuk dari penyelenggara umrah dan dikemanakan dana-dana para jamaah itu. "Ini yang sedang didalami kepolisian," imbuhnya. Sementara politikus PPP itu mengatakan, Kemenag sudah melakukan kajian terhadap sejumlah biro perjalanan umrah yang menjalankan bisnisnya seperti First Travel. Bahkan, mereka sudah menindak tegas dengan mencabut izinnya. Kendati demikian memang, kasus First Travel lah yang menyita perhatian banyak pihak. "Karena korbannya juga besar. Sebelumnya ada juga biro yang dicabut izinnya tapi tidak bergejolak di masyarakat. First Travel kan massif. Apalagi sebelumnya ada sukses story," pungkas Lukman. (dna/JPC)

Sumber: